BUMD, BLUD dan Investasi Pemerintah di Daerah (tulisan 3 – Selesai).

oleh -1,192 views
oleh
1,192 views
Teddy YR (foto: dok)

Oleh : Teddy Yantaria Riza

Keberlangsungan Investasi Pemerintah di Daerah

TANTANGAN dan keluhan utama pemerintah daerah terhadap keberlangsungan investasi pemerintah di daerah adalah kekurangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga besarnya bobot belanja langsung daerah dalam APBD.

Akibatnya daerah terkendala menyediakan dana pendampingan investasi pemerintah di daerah sesuai rencana investasi sebagai biaya operasional dan pemeliharaan.

Isu penting lainnya adalah arah kebijakan pemimpin pemerintahan, baik di pemerintah daerah itu sendiri maupun kebijakan nasional dikarenakan periodesasi jabatan kepala daerah masing-masing.

Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah sangat menentukan keberlangsungan tahapan investasi pemerintah di daerah yang membutuhkan waktu empat tahun periode penganggaran APBD mulai dari tahapan perencanaan investasi hingga operasional tahun pertama investasi.

Langkah dan kebijakan taktis yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan-tantangan investasi pemerintah di daerah adalah dengan melakukan transformasi tata kelola investasi tersebut.

BLUD dan BUMD memiliki persamaan tujuan yaitu untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum (layanan publik). Perbedaan kedua badan tersebut adalah BLUD tidak untuk mencari keuntungan sedangkan BUMD ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

Maka kebijakan dan langkah taktis yang mesti dilakukan untuk optimalisasi dan keberlangsungan investasi pemerintah di daerah adalah sebagai berikut;

1. Pemerintah daerah penerima investasi minimal telah memiliki unit pelaksana teknis daerah (UPTD) terkait tujuan dan fungsi operasional investasi sebagai salah satu syarat dalam kriteria kesiapan pemberian alokasi anggaran pembangunan investasi di daerah.

2. Dokumen perencanaan sebagai syarat pengajuan anggaran investasi di daerah harus memuat rencana transformasi tata kelola investasi untuk dikelola minimal oleh BLUD serta maksimal pada tahun ke-empat operasional investasi.

3. BLUD pengelola investasi pemerintah di daerah sebagaimana yang dimaksud melakukan transformasi tata kelola menjadi BUMD paling lama pada tahun ke-sepuluh atau dua kali periodesasi direktur BLUD.

4. Melakukan standarisasi tata kelola BUMD penerima dana investasi pemerintah di daerah dalam rangka menjamin keberlangsungan tujuan fungsional investasi.

Jika langkah dan kebijakan taktis ini dilakukan maka ditargetkan seluruh investasi pemerintah di daerah tidak lagi menjadi beban anggaran pemerintah paling lama dalam tiga kali periodesasi kepemimpinan nasional.

Bahkan jika pemerintah pusat melakukan prioritas anggaran investasi untuk pemerintah daerah yang telah memiliki BLUD dengan masa berdiri lebih dari lima tahun maka transformasi tata kelola bisa dilakukan paling lama dalam lima tahun setelah dana diterima pemerintah daerah.

Semoga harapan investasi pemerintah selalu “kelihatan lebih muda dari umurnya” bisa dicapai oleh pemerintah dari hasil koordinasi serta sinkronisasi kerja yang harmonis antara pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Keuda Kemendagri dengan Pemerintah di daerah.

Jika hal tersebut bisa terwujud maka kita memiliki banyak impian terhadap investasi-investasi pemerintah di daerah yang hari kita temui dalam kondisi memprihatinkan.

Impian sebuah terminal regional yang hari ini terlihat lebih tua dari umurnya paling lama pada tahun 2029 telah memiliki banyak fasilitas pendukung seperti rest area dan klinik 24 jam bahkan terintegrasi dengan layanan depo peti kemas beserta bengkel truk kontainer antar pulau.

Impian tersebut paling mungkin dicapai jika pada hulu kebijakan investasi berupa kebijakan dan langkah taktis sebagaimana telah diuraikan di atas.

Kemudian hilirisasi kebijakan pemerintah yaitu investasi pemerintah di daerah tersebut dikelola secara tata kelola perusahaan yang baik oleh BUMD sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.(

Lindung Jaya, 28 Februari 2021.(analisa)