Bupati Harus Kembalikan Mara Ondak jadi Sekda Lagi

oleh -884 views
oleh
884 views

Jakarta,— Tok.. tok.. tok putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah keluar, perintahkan Bupati Pasaman harus kembalikan jabatan Mara Ondak sebagai Sekda kembali.

Mara Ondak dberhentikan menjadi Sekda Pasaman oleh atasan nya Bupati Pasaman, Mara Ondak pun mengadu ke KASN atas pencopatan dirinya.

Keluar nya putusan KASN itu menurut Pakar Pemerintahan Prof DJoharmansyah DJohan, tidak ada alasan Bupati Pasaman tidak menjalankannya.

“Sifat putusan itu hitungan hari untuk dilaksanakan, karena ini ke uangkut harkat martabat dari pejabat yang dicocok di mata keluarga, lingkungannya, karena masyarakat tahu nya pejabat dicopot pasti pejabat itu bersalah,”ujar Prof Djo biasa pakar pemerintahan ini disapa banyak kalangan, Rabu 3/4-2024 di Jakarta.

Prof Djo menegaskan Bupati yang acuhkan putusan KASN terancam disanksi Mendagri.

“Kalau dicuekan putusan KASN itu, berarti bupati selaku atasan bisa diperiksa oleh Mendagri,”ujar Prof Djo.

Dan Mendagri kata Prof Djo jangan main kerlingan mata dengan Bupati yang tidak mau melaksanakan putusan KASN.

“Dan Mendagri yang membiarkan bupati mencuekan putusan KASN bisa dilaporkan ke presiden,”ujar Prof Djo.

Putusan KASN berbentuk rekomendasi kepada Bupati Pasaman dengan nomor B-1316/JP.01/04/2024 tentang Pelanggaran Sistem Merit ditanda tangani Ketua KASN Agus Pramusinto dengan tembusan ke Mendagri, Menpan RB, Plt Kepala BKN, Gubernur Sumbar sampai ke pelapor.

Isinya Rekomendasi KASN itu, antara lain membatalkan SK Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tentang
Pembebasan Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman tanggal 15 Februari 2024.

“Dengan mempedomani UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan bahwa: (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai prosedur; maka kami
merekomendasikan kepada Saudara untuk segera mengembalikan Sdr.
Drs. Mara Ondak, MM ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah
Kabupaten Pasaman,”itu putusan rekomendasi KASN. (***)