Bupati Paparkan Ekspos Implementasi strategi PUG Untuk Penilaian APE

oleh -279 views
oleh
279 views
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur didampingi Wakil Bupati, Ketua dan Anggota DPRD, Ketua TP-PKK, Ketua GOW, Sekretaris Daerah, dan beberapa kepala OPD terkait. (doc/hms)

Padang Pariaman- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,SE.M.M. memaparkan ekspos dalam rangka verifikasi lapangan implementasi strategi PUG pada penilaian penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Senin (29/03) di Ruangan Bupati Padang Pariaman.

Suhatri Bur saat pemaparan itu didampingi Wakil Bupati, Ketua dan Anggota DPRD, Ketua TP-PKK, Ketua GOW, Sekretaris Daerah, dan beberapa kepala OPD terkait.

“Ini sangat membahagia, diawal masa jabatan ini bersamaan dilakukannya verifikasi lapangan implementasi strategi pengarusutamaan gender (PUG) di daerah, di mana sesuai dengan visi saya tadi, Kita peduli dengan kaum perempuan, anak, lansia, kaum disabilitas serta kaum rentan lainnya yang harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya,”ujar Suhatri.

Dan Alhamdulillah kata Suhatri Bur, di awal masa jabatan ini terbentuknya kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang mempunyai industri rumahan, dengan memiliki pendapatan.

“perempuan dapat membebaskan diri dari ketergantungan, lebih mampu mengambil keputusan atas kepentingan terbaik perempuan dan anak serta meminimalisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,”ujar Suhatri.

Suhatri Bur menargetkan satu nagari minimal satu kelompok PEKKA yang memiliki usaha rumahan, sehingga terwujudnya perempuan – perempuan tangguh dan mandiri dalam membina rumah tangga yang sejahtera.

“Saat ini telah ada Komitmen bersama antara kepala daerah dengan unsur Forkopimda diwakili oleh Ketua DPRD,”ujarnya.

Untuk percepatan pelaksanaan dan mempromosikan Pengarusutmaan Gender (PUG) dalam Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan di Kabupaten Padang Pariaman. Hal ini tertuang dalam Dokumen Perencanaan Teknokratik RPJMD 2021-2026 yang telah disusun sebagai cikal bakal dari Dokumen RPJMD 2021-2026 nantinya.

Pada Tataran Kebijakan Kabupaten Padang Pariaman telah memiliki beberapa regulasi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak segala regulasi terkait telah dipublikasikan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Website Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang bisa diakses melalui Website : padangpariamankab.go.id.

“Sehingga dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat. Hal ini wujud dari transparansi pemerintah daerah di era globalisasi saat ini,”Terang pria yang disapa akrab Aciak ini.(rilis: hms-pdgprm)