Bupati Sampaikan Nota Penjelasan LKPJ TA 2020

oleh -213 views
oleh
213 views
Bupati Sampaikan Nota Penjelasan LKPJ TA 2020 di Ruang Rapat DPRD. Kamis (27/5/21)

Padang Pariaman-Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,S.E.,M.M. sampaikan nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 pada Kamis (27/05) di Ruang Rapat DPRD.

“Penyusunan LKPJ Bupati Padang Pariaman akhir tahun anggaran 2020 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD)  tahun 2016 – 2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) serta peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 dan  peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020, berdasarkan RPJMD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2016-2021″ jelas Bupati.

Selanjutnya Bupati mengatakan visi pemerintah Kabupaten Padang Pariaman   yang baru, religius, cerdas dan sejahtera, bisa mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2019, serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2020 seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, pengangguran dan ketertinggalan, maka ditetapkan tema pembangunan kabupaten padang pariaman tahun 2020, yaitu pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia  dan pemantapan perekonomian  daerah untuk pertumbuhan berkualitas.

Melalui berbagai kebijakan Pemerintah kabupaten Padang Pariaman terus berupaya mencapai target kinerja yang telah ditetapkan di rpjmd tahun 2016-2021.

Selain itu pada tahun 2020 merupakan periode terjadinya bencana nasional dengan adanya wabah pendemi covid-19. Kondisi ini sangat mempengaruhi pencapaian target pembangunan yang telah di tetapkan sehingga dilakukan penyesuaian dalam berbagai kebijakan maupun program pembangunan. berdasarkan   peraturan menteri dalam negeri tentang pendoman pengelolaan keuangan daerah di atas maka ditetapkan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. APBD tersebut memuat rencana dalam pendapatan dan belanja yang dibutuhkan oleh daerah.

“ Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menjalankan seluruh urusan pemerintahan konkuren yaitu 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 22 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan 6 urusan pilihan”  tambah Suhatri Bur.

Seluruh urusan pemerintahan ini dijalankan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi  perangkat daerah tersebut. Satu perangkat daerah dapat melaksanakan lebih dari satu urusan wajib dan urusan pilihan, seperti dinas perdagangan tenaga kerja koperasi dan usaha kecil menengah, dinas, dinas penanaman modal,  perindustrian dan pelayanan perizinan terpadu.

Capaian kinerja masing-masing opd di Kabupaten Padang Pariaman bisa dikatakan membaik karena dapat dibuktikan dengan prestasi yang telah  capai dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2020 diantaranya opini laporan keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian), nilai evaluasi laporan akuntabilitas kinerja (LAKIP) 80 (B), nilai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah 3,0562 (sangat tinggi),”tutupnya (ril.biro-pdg.prm)