Bupati Tanah Datar Jawab Pertanyaan 9 Fraksi Perihal Ranperda APBD 2019

oleh -552 views
oleh
552 views
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi memberikan penjelasan atas pertanyaan, tanggapan dan saran 9 Fraksi DPRDnya atas Ranperda APBD 2019 dalam sidang paripurna dewan, Jumat 9/11. (foto: fantau)

Batusangkar, — Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menjawab pertanyaan, tanggapan dan saran dari sembilan Fraksi DPRD Tanah Datar terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD 2019 dalam sidang paripurna dewan, Jumat 9/11.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra dihadiri 19 dari 34 anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Hardiman, Sekwan Elizar, pimpinan OPD, Camat, dan Walinagari.
Pada sidang tersebut bupati menjawab sebanyak 70 pertanyaan anggota dewan dimana bupati menjelaskan bahwa target pendapatan asli daerah mengalami penurunan seperti deviden atas penyertaan modal pada bank dan pendapatan BLUD dari RSUD dan Puskesmas.

“Tapi bila dibandingkan target pendapatan tahun anggaran sebelumnya sudah mengalami peningkatan,”ujar Irdinansyah.

Bupati menjelaskan dampak dari anggaran belanja daerah sebesar Rp1,121 triliun dari aspek ekonomi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi dengan indikator indeks pembangunan manusia 70,62, PDRB perkapita 37,34 juta, dan inflasi 2,96 persen.

“Selain itu, beberapa kegiatan konkrit yang dilakukan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah pembangunan kawasan strategis mendorong perekonomian masyarakat,” katanya.

Dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia berupa meningkatnya harapan hidup, menurunnya angka kematian ibu dan anak, rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.

“Untuk pelayanan publik bermanfaat dalam peningkatan infrastruktur daerah, kemudahan akses masyarakat dalam perizinan, pelayanan kependudukan dan keterbukaan informasi publik,”ujar Irdinansyah.

Bupati menyampaikan untuk pajak daerah yang telah terealisasi sampai saat ini sebesar Rp14,973 miliar dari target Rp17,894 miliar atau 83,63 persen. Realisasi pajak rumah makan sebesar Rp12,025 miliar dan pajak hotel sebesar Rp460,298 juta.

“Permasalahan yang dihadapi dalam pemungutan pajak adalah kurangnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan dan menyetorkan pajak restoran sesuai omset pendapatan atau penjualan, serta keterbatasan personil yang akan memeriksa dan meneliti pembukuan dari objek pajak,”ujarnya. (fantau)