Bus AKAP Tabrak Motor di Simpang Sitiung Lima

oleh -419 views
oleh
419 views
Sepeda motor kontra bus di Simpang Lima Sitiung dua korban di bawah umur dilarikan ke IGD RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, Jumat 28/5-2021. (foto: dok/eek)

Dharmasraya,—Kecelakaan berdaara di Jalan Lintas Sumatera Simpang Sitiuang Lima, antara Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) denga sepada motor, Jumat 28/5-2021.

Akibat kecelakaan itu pengendara sepeda motor alami luka yang sangat serius dan di larikan ke IGD RSUD Sungai Dareh untuk mendapat pertolongan dari tim medis sedangkan motornya ringsek berat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah, S.IK, MT,melalui Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Feri Yuzaldi, SH membenarkan terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas)  di wilayah hukumnya.

“Ya Lakalantas antara pengendara Sepeda Motor tanpa plat nomor polisi dengan Bus PT RAPI nomor polisi BK 7348 LD,tempat kejadian peristiwa (TKP) di jalan lintas Sumatera Simpang Sitiung 5 Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya,” ujar Iptu Feri Yuzaldi.

Dari pengumpulan keterangan dilakukan penyidik Lakalantas Satlantas Polres Dharmasaraya, kecelakaan terjadi ketika Sepeda Motor Honda Beat tanpa pelat polisi dikendari korban ,Zila umur 15 tahun, berboncengan dengan Cecen 3 tahun datang dari arah Padang menuju Bungo dengan kecepatan sedang,

Setiba di TKP Lakalantas pengendara sepeda motor tersebut berbelok menyebarang ke kanan jalan dari arah Padang menuju Bungo, diduga tidak melihat kebelakang kalau ada kedaraan dari arah bersamaan.

“Diduga asaat itu, bersamaan dari arah belakang Sepeda Motor Honda Beat datang Bus Marcedes Benz PT RAPI dengan nomor polisi BK 7348 LD dikemudikan Swandi Marganda TS.Umur 36 tahun, melihat ada kendaraan didepannya dan kemudian tidak dapat mengendalikan Laju kendaraannya, karena jarak yang sudah dekat sehingga menabrak Honda Beat tersebut,”ujar Iptu Feri.

Akibat Kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara dan orang yang diboncengi mengalami luka yang sangat serius.

“Spontan, warga bersama anggota kami membawah korban tersebut ke IGD RSUD Sungai Dareh, ” ujar Iptu Feri

Saat ini barang bukti Sepeda motor dan Bus Marcedes Benz PT. RAPI Antar Kota Antar Propinsi, dengan nomor polisi BK 7348 LD diamankan di halaman Lakantas Polres Dharmasraya.

“Saya sebagai Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Feri Yuzaldi,SH, sangat prihatin dan sedih sekali,kerena pengendara sepeda motor yang berboncengan tersebut di bawah umur,yang tidak pantas atau belum bisa mengemudikan kendaraan kususnya sepada motor, apa lagi tidak mengunakan helm, baik pengemudi atau penumpangnya. Padahal eraturan Lalu Lkntas, pengendra sepeda motor harus umur 17 tahun ke atas dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memakai helm. Kemudian harus ada plat nomor kendaran ( nomor polisi) dan harus hati-hati dalam berkendaraan kusus pengguna sepada motor, “ujar Iptu Feri.

Kasat Lantas Polres Dharmasraya ini mengimbau kepada masyarakat kususnya orang tua jangan sekali-sekali membiarkan anak-anak di bawah umur atau belum cukup umur 17 tahun, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengunakan sepada motor apa lagi di jalan lintas Sumatera ini.  Beresiko sangat tinggi.yang akan mengalami kerugian kita yang menjadi korban kecelakan, “ujarnya.(eek)