Buya Muslim M. Yatim : Lansia Produktif, Indonesia Sejahtera

oleh -844 views
oleh
844 views

Agam — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat, Muslim M. Yatim Reses bersama masyarakat kemang hilir, Agam.

Dihadapan ratusan masyarakat Kamang Hilir Buya Muslim M. Yatim mengakata bahwa pemerintah memberikan perlindungan terhadap lanjut usia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

“Berdasarkan Undang – Undang tersebut, lanjut usia diklasifikasikan menjadi 3, yaitu : lanjut usia, yaitu seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Lalu Lanjut Usia Potensial, yaitu lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Dan yang terakhir lanjut usia tidak potensial, yaitu lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain,” ujar Senator asal Sumbar ini, Sabtu (30/12/2023).

Buya Muslim M. Yatim yang kembali maju calon DPD 2024 ini mengatakan, Pemerintah menjadikan UU 13/1998 sebagai suatu landasan hukum untuk aparat, pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama berupaya memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan para lanjut usia.

“Sehingga dengan adanya Undang – Undang ini tidak ada lagi lanjut usia yang menjadi beban dalam keluarga,” ujar Buya. (***)