Padang,—Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Padang gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Ketua Parpol dan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) termasuk bakal calon penyelenggara negara, bersama tiga KPU penyelenggara Pilkada di Sumbar. Bimtek dengan materi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UU Gratifikasi bagi pejabat negara.
Bimbingan Teknis yang dibuka Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen dengan narasumber dari KPK diikuti 137 peserta dari empat daerah penyelenggara Pilkada di Sumbar (Padang, Pariaman, Sawahlunto dan Padang Panjang).
“Adanya Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dalam pemberantasan korupsi apalagi pematerinya langsung disampaikan oleh lembaga yang berkompeten sekali dalam pemberantasan korupsi di negara ini yakni KPK,”ujar Amnasmen, Selasa 19/12 di Hotel Ibis Padang.
Amelia dari KPK RI menegaskan bahwa bakal calon kepala daerah tentang pelaporannya sudah diberikan fasilitas yang memudahkan.
“Pelaporan LHKPN itu bida dilakukan atau disampaikan secara offline maupun online,”ujarnya.
Dan formulir pelaporan LHKPN ini bisa diunduh melalui website resmi KPK elhkapn.kpk.g.id.
“Secara online bisa upload memakai format excel yang melalui email yang aktif
Ke elhkpn@kpk.go.id. dan kpk akan segera langsung membalas ke email yg bersangkutan,”ujar Amelia.
Sedangkan secara offline bakal calon yang melaporkan LHKPN format excel yang telah diisi tersebut bisa secara langsung dibawa ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di kantor KPK Jakarta
Widiatno dari Direktorat Gratifikasi KPK membeberkan kepada peserta sosialisasi tentang gratifikasi.
“Sampai Saat ini Sudah 33 kepala daerah di Indonesia yang kena kasus korupsi gratifikasi 60 sampai 70 persen yang tersandung kasus penyuapan dan pengadaan,”ujarnya.
“Dampak korupsi di Indonesia justru tidak menguntungkan bagi gairah investasi asing masuk ke Indonesia,”ujar Widiatno menambahkan
Gratifikasi melalui pemberian hadiah sangat banyak terjadi oleh penyelenggara negara. Kata Widiatno melalui paktek-praktek pemberian hadiah.
“Jadi jika sudah menjadi penyelenggara negara jangan mencampur adukan urusan pekerjaan dan pertemanan yang bisa terjadinya gratifikasi,”ujarnya.
Gratifikasi dalam arti luas dan bersifat netral bisa berbentuk barang apapun bentuknya dan berapun nilainya. Fasilitasnya bisa bentuk uang, barang , diskon dan lain-lain.
Widianto Eko Nugroho juga menyebutkan
Grtifikasi adalah pemberian. “Dan apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,”ujarnya. (wanteha)