Calon Patahana Melanggar, Menang Pasti Digugurkan

oleh -951 views
oleh
951 views
Bawaslu RI lakukan sosialisasi pengawasan Pilkada di Padang, Kamis 16/11. (foto: nov)
Bawaslu RI lakukan sosialisasi pengawasan Pilkada di Padang, Kamis 16/11. (foto: nov)

Padang, Kordinator Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI,Rahmat Bagja menegaskan Petahana harus ikuti aturan Pilkada.

“Kalau melanggar aturan main, calon patahana langsung gugur,”ujar Rahmat Hal ketika melakukan sosialisasi bersama stakholder dan masyarakat, Kamis (16,11) di Hotel Gryat Bumi Minang.

Rahmat memberikan contoh Pilkada di Papua, di mana calon incumbent atau patahana menang mutlak, namun terbukti mengganti pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, maka calon tersebut “divonis’ gugur oleh Bawaslu.

“Kita rekomendasikan calon bupati tersebut digugurkan dan batal untuk jadi pemenang, karena terbukti melakukan pelanggaran”, tegas Rahmat.

Ditambahkannya soal Pilkada di empat kota di Sumbar 2018 berkeyakinan pelaksanaan sampai akhir tahapab pasti jauh lebih baik dibandingkan daerah lain, karena Sumbar, disebut Ranah Minang adalah daerah yang sudah teramat paham berdemokrasi.

“Banyak tokoh politik yang lahir di Minang Kabau, diantaranya Bung Hatta,M. Yamin dan Natsir, maka diyakini daerah ini memiliki kecerdasan politik lebih baik dari daerah lain,”ujarnya.

Pernyataan Rahmat juga dipertegas Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, dimana Bawaslu Sumbar sudah lakukan Bintek untuk Panwaslu se-Sumatera Barat.

“Kita di Sumatera Barat memakai filosofis Pemilu Badunsanak yang intinya semua diselesaikan dengan azas dan mufakat, semua didukung dengan pengawas yang cerdas dan dukungan partisipasi masyarakat,” ungkap Efirimen.

Hal senada dipastikan Komisioner Bawaslu Fitner, dimana Bawaslu akan senantiasa terbuka untuk menerima laporan masyakat dalam hal pelanggaran pemilu.

“Kami siap untuk melayani masyarakat yang melakukan konsultasi pemilu dan menerima laporan dari masyarakat, guna menghasilkan Pemilu yang berkualitas,”ujarnya.(nov)