Calon Perseorangan, Dukungan KTP Diverifikasi Faktual Model Sensus

oleh -764 views
oleh
764 views
Komisioner KPU Padang Chandra mengatakan calon perseorangan KTP dukungan diverifikais faktual dengan mencek langsung ke si pemilik KTP, Kamis 19/10 di Padang. (foto: romel)
Komisioner KPU Padang Chandra Eka Putra mengatakan calon perseorangan KTP dukungan diverifikais faktual dengan mencek langsung ke si pemilik KTP, Kamis 19/10 di Padang. (foto: romel)

Padang—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang umumkan Syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil walikota  Padang tahun 2018 dengan pengumpulan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 41.116 lembar atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Terakhir (DPT).

DPT pada pemilihan Gubernur Sumatera Barat tahun 2015 lalu  berjumlah sebanyak 548.213 orang. Sesuai dengan Peraturan KPU NO 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubenur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Komisioner KPU Kota Padang Divisi Teknis Chandra Eka Putra mengatakan, walaupun KTP yang telah dikumpulkan memenuhi jumlah yang ditentukan sebanyak 41,116 lembar, namun jika hanya terdapat di dua Kecamatan saja atau di bawah enam Kecamatan, maka berkas dukungan itu akan kita kembalikan untuk diperbaiki.

“Syarat ini harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau enam dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang. Perbaikan berkas dilakukan selama kurun waktu penyerahan syarat dukungan calon  perseorangan dibuka, pada 25 s/d 29 November 2017,” ujarnya, Kamis (19/10/) di Kantor KPU Kota Padang.

Setelah menerima dukungan minimal serta daerah sebaran terjadap pasangan calon perseorangan, maka berkas dukungan itu akan diverifikasi faktual dengan metode sensus dilakukan KPU Kota Padang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya yang akan dilakukan pada 12 s/d 25 Desember 2017,”Ujar Chandra Eka Putra.

Menurut Chandrw ada tiga jenis verifikasi syarat calon perseorangan yakni, pertama : Verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran yang akan kita laksanakan pada 25 s/d 1 Desember 2017. Kedua verifikasi administrasi yang akan dilakukan pada 25 November sampai 8 Desember 2017.

“Ketiga verifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan KPU Kota Padang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), petugas menemui setiap pemilik KTP yang menberikan dukungan kepada pasangan calon perseroangan,”ujarnya.

Dan kata Chandra jika nanti ada Paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan misalnya sebanyak 60.000 lembar KTP, maka petugas kita akan mendatangi satu per satu dari 60.000 orang tersebut.

“Mencek apa benar dia memberikan dukungan atau tidak. Jika tidak maka akan kita coret,” ujar Chandra Eka Putra.

Ia menyampaikan, pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorang ini akan dilakukan KPU Kota Padang pada 9 s/d 22 November 2017. (romel)