Catatan Penting Nota Pengantar APBD-P Sumbar 2021

oleh -175 views
oleh
175 views
(doc/dw)

Padang– Ada beberapa catatan penting yang perlu digarisbawahi setelah DPRD dan Pemprov Sumbar menyepakati KUPA-PPAS pada 13 September 2021 lalu, diantaranya menutupi defisit murni Rp. 28.454.930.543 lebih pada APBD-P 2021, agar ada keseimbangan neraca.

Karena sesuai dengan PP nomor 12/2019, pasal 176, perubahan yang telah disepakati menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda APBD-P.

Selain itu, perlunya pendalaman beberapa daerah yang dikurangi dan dikembalikan dengan dana bersumber dari PAD sah, dari pendapatan BLUD RSUD, restribusi daerah dan lainnya, untuk dilakukan kajian ulang.

“Perlu menjadi perhatian kita semua, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, dalam ketentuan pasal 179 ayat 1 dan 2, ditegaskan keputusan terhadap APBD-P paling lambat 3 bulan sebelum masa anggaran berakhir, jika kita tidak bisa melakukan maka akan kembali pada APBD tahun berjalan,” ulas Supardi, Jumat (21/9/2021).

Ditambahkannya, dalam evaluasi APBD-P akan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga bermanfaat untuk kepentingan orang banyak.

Supardi juga mengatakan, karena waktu  amat singkat, maka pada hari yang sama juga dilakukan tanggapan fraksi terhadap nota pengantar langsung pada yang sama pada sore harinya.

“Waktu amat mepet, demi kepentingan orang banyak, maka DPRD Sumbar sore nanti akan melakukan tanggapan fraksi atas nota pengantar gubernur tersebut,” tambah Supardi.

Selain mendengarkan nota pengantar gubernur terhadap APBD-P, juga diberitahukan adanya perubahan anggota fraksi PAN di komisi I dan IV, yang sudah diputuskan dengan SK Pimpinan DPRD Sumbar no.10/Kep.Pimp/DPRD-2021.

Rapat paripurna selain dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldi dan Forkom Pinda, juga OPD, ormas, OKP dan lembaga lainnya yang berada di Sumatera Barat.

Paripurna dilangsungkan dengan prokes ketat, sebelum masuk ruangan harus melalui kotak disinfektan, memakai masker, serta mengatur jarak duduk.(dw/ms)