Jakarta,— Sah pendaftaran Capres dan Cawapres ke KPU RI telah disetujui DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan informasi sahih tersebut kepada media.
Anggota DPR RI dari PAN ini mengatakan bahwa Komisi II DPR RI, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu dan DKPP) telah sepakati pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
“Kesepakatan diambil pada rapat bersama di Komisi II DPR. Di mana jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 sudah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,”ujar Guspardi Rabu 20/9-2023
Dijelaskan Guspardi, sehari sebelumnya, Komisi II bersama pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sudah mengadakan rapat konsinyering yang salah satu agendanya membicarakan dan membahas tentang percepatan pendaftaran capres-cawapres.
KPU mengusulkan dua opsi tanggal pendaftaran capres-cawapres untuk pemilu presiden tahun 2024. Yaitu opsi pertama 10-16 Oktober, lalu opsi kedua, 19-25 Oktober.
Setelah dibahas secara mendalam, akhirnya ketiga lembaga (Komisi II, Pemerintah dan KPU) mempunyai kesamaan pandangan dan bersepakat memilih opsi kedua yakni tanggal 19-25 Oktober, ujar Politisi PAN ini.
_Namun begitu, karena rapat konsinyering yang kita laksanakan bukanlah ranah untuk mengambil keputusan, maka disepakati untuk membawa kesepahaman pada konsinyering ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan malam ini,” jelas, Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu.
Lebih lanjut, Guspardi yang akrab dipanggil Pak Gaus ini menjelaskan, keputusan dan persetujuan jadwal pendaftaran capres-cawapres diambil setelah semua anggota komisi II DPR RI, Pemerintah serta penyelenggara Pemilu menyepakati jadwal tersebut, ungkapnya.
Sementara, KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 juga menyatakan kesanggupan dan kesiapan mereka tentang jadwal pada tanggal 19 – 25 Oktober 2023 sebagai waktu yang disepakati bersama.
“Di dalam rapat antara Komisi II bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu ini, juga sudah disepakati soal PKPU terkait masa kampanye Pemilu 2024. Kemudian dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan DKPP juga telah disetujui,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)