Cek Fakta Provinsi Sumbar Dimekarkan, Guspardi Gaus: Itu Berita Hoaks

oleh -287 views
oleh
287 views
Guspardi sebut pemekaran Sumbar itu hoaks, Selasa 28/6-2022. (dok)

Jakarta,— Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dimekarkan, info itu kencang beredar di berbagai platform media. Tapi sebeum viral kuat, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus langsung menepis kabar itu.

“Ah, ada-ada saja informasinya, tidak dan itu berita hoaks,” ujar Guspardi Gaus, Selasa 28/6-2022 di Jakarta.

Saat ini kata Guspardi Gaus memang ada pembahasan tentamg RUU Provinsi Sumbar

“Memang sudah  banyak yang menghubungi saya terkait isu yang berkembang bahwa Sumbar akan dimekarkan. Tidak benar sama sekali. Itu hoaks,” ujar Guspardi.

Beberapa waktu lalu Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Lima Provinsi, yaitu provinsi Sumbar, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

RUU ini disetujui karena undang-undang (UU) yang ada dianggap sudah tidak relevan untuk saat ini.

Dasar hukum yang ada di mana tiga provinsi di Sumatera yakni Sumbar, Riau, dan Jambi masih dalam satu-kesatuan, artinya satu UU masih membawahi tiga provinsi.

Sementara komisi iI ingin menyelaraskan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu satu propinsi alas hukumnya satu undang-undang.

“Selain itu, RUU Lima Provinsi disetujui karena dasar hukum tentang pembentukan lima provinsi tersebut masih berdasarkan UU Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. “Jadi, revisi ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,”ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatra Barat itu menerangkan, dua hal inilah yang menyebabkan Komisi II DPR RI menginisiasi untuk merevisi alas hukum UU, bukan hanya lima provinsi, banyak lagi dan itu sedang dibahas.

“Kemarin, ada tujuh UU di Sulawesi dan Kalimantan yang sudah kita selesaikan. Saat ini, kita menyelesaikan alas hukum  lima RUU Provinsi dan tidak  ada kaitan sama sekali dengan daerah otonomi baru. DPR RI hanya ingin mengubah alas hukum pembentukan lima provinsi tersebut.Artinya, jika ada isu yang menyebutkan bahwa Provinsi Sumbar akan dimekarkan, itu tidak benar sama sekali. Itu adalah hoaks,”ujar Guspardi.

Pada RUU Provinsi Sumbar juga  sudah mengakomodir kekhasan dan kearifan lokal masyarakat Sumbar. Kekhasan tersebut yaitu Sumbar yang mayoritas didiami oleh penduduk bersuku Minangkabau berlandaskan ” Adat Basandi Syara’,  Syara’ Bersendikan Kitabullah dan juga  adat salingka nagari.

“Termasuk juga Mentawai yang punya kearifan lokal atau nilai-nilai budaya tersendiri dengan mayoritas penduduk beragama Kristen,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan hasil keputusan rapat kerja DPR RI dengan pemerintah yang menyetujui RUU Lima Provinsi dibahas ke paripurna.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun @kupang30detik di Tiktok, Sabtu 25/6-2022. Di video tersebut, ada tulisan, “RUU Lima Provinsi disetujui siap paripurna dan disetujui Undang-undang” dan “Lima Provinsi yang dimekarkan yakni Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB”.(faj)