Cepat Salurkan, Skema Padat Karya Tunai di Desa Teralisasi Segera

oleh -722 views
oleh
722 views
MenteibDesa PDTT Eko Putro Sandjojo pada Rakornas penyaluran Dana Desa 2018 di Jakarta, Rabu 9/5 (foto: twitter @ekoputrosandjojo)

Jakarta,—Penyaluran dana desa 2018 tidak ada cerita lagi, harus digenjot percepatannya, tidak ada kata lambat menyalurkan dana ke desa, demikian disampaikan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada Rakornas dengan bupati dan walikota seluruh Indonesia untuk percepatan penyaluran dana desa, Rabu 9/5 di Jakarta.

Alasan pihaknya ingin cepat dana desa disalurkan, kata Eko Putro Sandjojo terkait konsep padat karya tunai.

“Pembangunan di desa sesuai arahan Pak Presiden Joko Widodo, dengan skema padat karya tunai, cepat dana desa disalurkan tentu skema itu terealisasi segera,”ujar Eko, dikutip dari kemendesa.go.id.

Menteri Eko mengingatkan agar 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan buat upah pekerja.

“Dengan program padat karya tunai juga berimbas pada meningkatkan daya beli masyarakat,”ujarnya.

Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, walikota, dan kepala desa.

“Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen. Kepala daerah telah membuktikan bisa mencetak sejarah baru,” ujar Eko optimis.

Mendesa PDTT meyakini, program dana desa adalah sebuah cara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi. Dana desa dapat ditambah tergantung kesiapan penyerapan pemerintah desa.

“Tahun depan Presiden Joko Widod kembali menghimbau untuk dinaikkan (dana desa), apakah desa-desa siap?,” tanya Menteri Eko yang langsung dijawab dengan “Siap” oleh para peserta Rakornas yang hadir.

Sedangkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk mencairkan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu Peraturan Daerah terkait APBD dan Peraturan Bupati/ Walikota tentang rincian penggunaan dana desa.

“Dan jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi. Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair maka ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada bulan Juni,” ujarnya.(rilis: kemendesa.go.id)