Ciptakan Good Governance dengan Pelayanan Publik Prima dan Pemerintahan Bebas KKN

oleh -539 views
oleh
539 views
Mahasiswa KKN UNAND sebar informasi lewat pamflet tentang bersih dari KKN untuk. pemerintahan yang bersih. (dok)

Oleh: Mahasiswa KKN UNAND di Nagari Baringin Tanah Datar

PELAYANAN publik merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Oleh karena itu pelayanan publik harus memperhatikan asas-asas keadilan dan non diskriminasi, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.

Dengan demikian, jelas bahwa seharusnya pelayanan publik tetap memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain lanjut usia, wanita dan anak-anak.

Selain itu, tata kelola pemerintahan yang baik juga dapat dicapai apabila segala sistem dalam pemerintahan terbebas dari tindak KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN ) Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Indonesia sendiri tentu saja memiliki cita-cita untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, oleh karena itu dua faktor yang dapat diperbaiki yaitu pelayanan publik dan pemerintahan bebas KKN. Ada begitu banyak cara yang dapat dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik serta mencegah praktik KKN di Indonesia baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.

Salah satu cara yang dapat dilakukan ialah memberikan peringatan dan penyebaran informasi kepada para ASN maupun masyarakat agar mewaspadai tindak KKN dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta masyarakat juga harus mengikuti alur dan prosedur pelayanan sebagaimana mestinya agar pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.

Mahasiswa KKN Unand jurusan Ilmu Politik dan Administrasi Publik yang berlokasi di Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar telah berusaha memberikan informasi kepada para perangkat nagari maupun masyarakat melalui penempelan pamflet tentang

‘Pentingnya Mengikuti Prosedur Pelayanan yang Baik’ dan ‘Anti KKN’. Penempelan pamflet ini dilakukan di mading depan Kantor Wali Nagari Baringin pada 23 Agustus 2022 dengan adanya pamflet ini diharapkan para perangkat nagari maupun masyarakat dapat saling bekerja sama untuk menciptakan pelayanan publik yang prima, serta juga mewaspadai tindak KKN.

Apablia telah tercipta pelayanan publik yang prima dan pemerintahan yang bebas KKN, maka akan lebih mudah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance.

Dari pihak Nagari Baringin sendiri merasa terbantu dengan program pemasangan pamflet dan banner alur pelayanan yang dibuat oleh mahasiswa KKN Unand.

“Pemasangan pamflet dan banner ini tentu sangat berguna bagi masyarakat maupun perangkat nagari, dengan adanya pamflet ini kita tentu berharap dapat memberikan informasi kepada masyarakat sekaligis perangkat nagari sehingga nanti akan tercipta pelayanan yang prima dan pemerintahan yang bebas KKN” ujar seorang perangkat Nagari Baringin pada 23 Agustus 2022, setelah pemasangan pamflet dan banner tersebut.

Mahasiswa Unand yang terlibat dalam program ini ialah Fitratil Fauzana (Ilmu Politik), Pajri Ilham Pratama (Administrasi Publik), dan Dona Ariska Prima (Administrasi Publik).