Cium Ketakberesan, KONI Pusat, Gubernur Sumbar Diperdatakan

oleh -363 views
oleh
363 views
KONI Pusat dan Gubernur Sumbar serta empat pihak lain digugat perdatakan, Kamis 28/7-2022. (dok)

Padang,— Soal kepengurusan KONI Sumbar yang baru disahkan lewat SK KONI Pusat, akhirnya digugat perdata oleh penggugat yang mengsakan kepada Lamboini SH dan Gio Vanni Saputra, SH.

Kuasa penggugat Kamis 28/7- 2022, sekira pukul 13.13 Wib telah  mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Padang. Lamboini dan Gio Vanni bertindak atas kuasa dari Deno, Togi, Yohanes dan Esneti.

Pengguat kewat kuasanya tidak tanggung-tanggung menyeret perdatakan enam pihak, yaitu KONI Pusat, Gubernur Sumbar, Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar, Ketua KONI Sumbar terpilih, Plt Ketua KONI Sumbar dan TPP. Bacalon Ketum KONI Sumbar.

“Substansi Gugatan kami adalah menggugat atas pelanggaran Mekanisme Dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Serta Persyaratan Bakal Calon Dan Atau Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat Periode 2021-2025, 25 Mei 2022,” ujar Lamboini SH lewat keterangan persnya diterima redaksi media ini Kamis malam.

Selain itu kata Lamboini dugaan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Plt KONI Sumbar Nomor: 128 Tahun 2022 Tentang Penetapan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Dan/Atau Calon Ketua Umum Koni Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2021-2025, 16 Juni 2022.

“Karena adanya pelanggaran tersebut, maka kami Kuasa Hukum meminta ke Pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor: 85 Tahun 2022 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus Koni Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2021-2025 tanggal 5 Juli 2022,”ujar Lamboini. (rls)