Covid-19 Kian Ganas, Hidayat: Stop Perjalanan Dinas..!!

oleh -262 views
oleh
262 views
Hidayat, SS, Anggota DPRD Sumbar Komisi V, (doc.fb/hidayat)

PADANG,Tribunsumbar— Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) oleh Pemerintah Pusat pada tiga kota di Sumatera Barat, (Padang Panjang, Bukittinggi dan Kota Padang) mesti disikapi dan ditindaklanjuti secara serius dan upaya sistematis oleh Ketua Satgas Penanganan Covid19.

Pendekatan penanganannya tidak bisa lagi normatif dan basa basi. Walau PPKM diterapkan di tingkat Kota. namun Gubernur selaku Ketua Satgas provinsi harus juga turun tangan langsung bagaimana covid19 ini menjadi musuh bersama bagi seluruh komponen masyarakat di Sumatera Barat sehingga penyebaran virus ini dapat dicegah lebih dini, termasuk upaya penanganan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena positif.

Demikian disampaikan Hidayat, Anggota DPRD Sumbar saat ditanya wartawan. “Kita mesti jujur melihat kondisi peningkatan kasus aktif positif Covid19 yang terus meningkat beberapa minggu belakangan, bahkan pada Jumat (9/7) lalu hampir mencapai 1000 kasus. Gubernur mesti langsung turun tangan, tidak cukup tunjuk tangan,” harap Hidayat, Sabtu (10/7).

Artinya jelas Hidayat, upaya dan strategi pencegahan dan penanganan Covid19 yang dilakukan selama ini mesti dievaluasi menyeluruh. Gubernur tidak perlu malu atau risih dengan fakta hulu dan hilir hari ini, walau di sisi lain kita harus apresiasi upaya Gubernur telah melakukan rapat rapat koordinasi dengan berbagai komponen dari unsur pemerintahan dan masyarakat hingga penerbitan SK baru tentang Struktur Organisasi Satgas Penanganan Covid19. Itu kita apresiasi sembari menunggu upaya upaya taktis yang akan dilaksanakan dari Satgas, jelas Ketua Fraksi Gerindra ini.

Penetapan PPKM ini tentu ada dasarnya, seperti disebabkan oleh kasus aktif meningkat signifikan, pencapaian vaksinasi kurang dari 50%, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid19, rasio keterpenuhan (Bed of Occupancy/BOR) terus meningkat atau lebih dari 45%.

“Dasar penetapan PPKM ini tentu tidak bisa disikapi dengan pendekatan normatif lagi. Mesti ada upaya dan strategi luar biasa yang berkesinambungan, terarah dan terukur dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat hingga ke Nagari, Kelurahan dan RT sehingga penyebaran virus ini tidak kian meluas,” harapnya.

Tidak hanya soal kebutuhan contingency plan atau konsep peta jalan pencegahan dan penanganan covid19 yang mesti disampaikan Pemrov ke publik. Namun lebih jauh mesti ada keteladan dari  pemimpin berbagai tingkatan, terutama dari penyelenggara pemerintahan daerah.

Dijelaskannya, walau PPKM ditetapkan di tiga Kota, namun rasio positif rate di kabupaten kota se Sumatera Barat selalu bergerak dinamis sehingga bukan tidak mungkin beberapa kabupaten dan kota lain ke depan bisa terkena PPKM juga.

Atas pertimbangan potensi tersebut, upaya menjadikan covid19 ini sebagai musuh bersama dan agar penerapan PPKM berhasil maka mesti ada upaya bersama dengan semangat gotongroyong yang tinggi dalam memenangkan perang hantu ini.

“Dalam teori perang, jelas ada yang terkorbankan, aktivitas dan kenyamanan sosial ekonomi jelas berbeda dalam situasi normal dibandingkan situasi perang virus hari ini. Saat ini  sudah sama dengan kondisi perang, kita mesti rela berkorban untuk itu, termasuk dengan memberikan contoh keteladan dari penyelenggara pemerintahan daerah. Misalnya, menunda dulu kegiatan perjalanan dinas,” tegas Hidayat.

“Seyogyanya semua kegiatan perjalanan dinas ditunda dulu. Stop dulu kegiatan perjalanan dinas, baik oleh pejabat Pemrov, Pemkab dan Pemko, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota  Se-Sumatera Barat. Saya berharap teman teman DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Kota agar agenda kerja yang dilengkapi perjalanan dinas dihentikan dulu walau daerah tersebut tidak diberlakukan PPKM. Saya rasa kita mesti menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat luas dengan menghentikan kegiatan perjalanan dinas hingga pemberlakuan PPKM ini selesai. Artinya, konsekuensi dari penerapan PPKM ini benar benar kita laksanakan secara bersama sama dengan konsekuen walau tidak termasuk sebagai daerah pemberlakuan PPKM,” harap Hidayat.

Ditanya tentang evaluasi penegakan Perda Adaptasi Kebiasan Baru (Perda AKB nomor 6 Tahun 2020). Hidayat minta agar diterapkan secara konsisten. Perda AKB itu dirancang untuk melahirkan atau menciptakan kesadaran bersama terhadap bahaya dan dampak Covid19 dengan melibatkan semua komponen masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebegaimana diamanahkan Perda. Penindakan hukumnya adalah jalan terakhir terutama bagi yang tidak juga disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Selaku Ketua Pembahasan Perda AKB tersebut, saya melihat ada kelemahan dalam tahapan sosialisasi di awalnya dulu. Strateginya kurang keren waktu itu. Perda mengamanatkan agar strategi komunikasi publik dan sosialisasinya dilakukan secara masif melibatkan semua komponen masyarakat,” jelasnya.

Misal, para pemuka agama seperti ustad selalu mengingatkan akan bahaya dan dampak Covid 19 dengan selalu taat dan disiplin menerapkan prokes di setiap saat kesempatan ceramah atau pengajian di setiap rumah ibadah.

Begitu juga para dosen atau guru kepada mahasiswa dan siswa setiap kali mengajar misalnya. Kemudian melibatkan para ahli, profesional, organisasi kepemudaan, organisasi sosial. Libatkan juga media dan kaum milenial dengan templet templet kreatif via medsos, spanduk, baliho, banner, versi digital dan seterusnya.

“Sosialisasinya mesti masif dan canggih dikitlah. Berikan dulu pembengkalan singkat atas bahaya dan dampak Covid19 kepada setiap volunter termasuk pembiayaan sosialisasinya. Saya rasa bisa dilaksanakan bila Gubernur mau dan berkenan. Mari kita laksanakan amanat Perda AKB secara bersama sama,” tukasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar ini menambahkan bahwa soal anggaran tidak ada persoalan. Walau pada 2021 ini anggaran belanja tidak terduga hanya Rp 10 miliar pada APBD, namun sesuai aturan, Gubernur bisa mengajukan tambahan anggaran melalui refocusing anggaran ke DPRD.

“Tapi dana Covid19 ini mesti dibelanjakan dengan efektif dan efisien, jangan sampai ada lagi temuan BPK seperti tahun 2020 lalu, sebab kalau anggaran tersebut tidak dikelola dengan baik maka rakyat bisa kian tidak percaya apapun himbauan pemerintah,” tutup Hidayat.(***)