Curanmor Diringkus, Buah dari Pengembangan Kasus

oleh -663 views
oleh
663 views
Dua tersangka dari pemgembangan kasus ditangani Polres Kinali, berhasil. diringkus Satreskrim Polres Pasaman Barat, Kamis 3/6-2021. (foto: dok/jonhar)

Padang,—Ingatlah wahai pelaku tindak pidana, polisi di Indonesia tidak pernah tidur untuk mengungkap kasus tindak pindana.

Satu peristiwa pidana pasti memiliki rangkaian, buktinya dari pengembangan kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) di Polsek Kinali, hari ini Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku Curanmor lainnya.

Pengembangan  berasal dari pencurian satu unit becak diproses hukum Polsek Kinali Terhap pelaku MZ 24 tahun.

Tadi Kamis 3/6-2021 Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengungkap tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap  pemilik satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Candra Mustiah di Simpang Tiga Bedeng  Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo Pada Kamis 18 Maret 2021.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariadi melalui Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Fetrizal, SIK mengatakan satu hari setelah kejadian pencurian oleh tersangka MZ.

Pelaku pergi ke daerah Sungai Aur menemui pamannya MH 46 tahun warga Sungai Aur dengan maksud meminta bantuan umenjualkan Sepeda motor hasil curian.

“Selanjutnya tersangka MZ dan MH pergi menjual sepeda motor tersebut kepada RP 34 tahun warga Kuamang Nagari Ujung Gading, mengetahui hal tersebut Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Kinali melakukan upaya paksa  penangkapan terhadap Tersangka MH dan RP dengan ancaman tindak pidana pertolongan jahat (penadahan), “ujar AKP Fetrizal.

Selain amankan dua tersangka Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda bead Street warna hitam dengan no.Pol BA 4217 SL dan no rangka MH1JFZ218JK268484. milik korban Candra.  Akibat tindak pidana Curanmor itu korban mengalami kerugian sekisaran Rp.17.000.000.

“Kedua tersangka selaij MH bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Pasbar guna proses hukum lebih lanjut, ” ujae AKP Fetrizal. (jonhar)