Curhatan Sang Istri di Persidangan Terdakwa Kadiskes Payakumbuh, ‘Anak Bertanya Ayahnya, Tak Tahu Saya Jawab Apa pak Hakim’

oleh -7,396 views
oleh
7,396 views
Sidang marathon terdakwa Kadiskes Payakumbuh, istri curha memohon sang suami dibebaskan, Rabu 20/4-2022. (dok)

Padang — Persidangan marathon di Pengadilan Tipikor Padang, di sela persidangan berlangsung ada curhat Yani, istri Terdakwa Kadiskes Payakumbuh Bakhrizal.

Dari fakta kasus dan fakta persidangan, sang istri Bakhrizal diwawancarai www.tribunsumbar.com harapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dapat membebaskan sang suaminya.

“Berangkat dari fakta di persidangan dakwaan JPU terhadap suami saya sudah terjawab oleh saksi yang dihadirkan pada persidangan, kita harapkan Yang Mulia majelis hakim dapat membebaskan suami saya,”harap sang istri dihubungi, Rabu 20/4-2022

Kemudian Istri Bakhrizal juga mengharapkan yang mulia majelis hakim dapat mengabulkan semua permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum suaminya.

“Kita harus sabar dan kuat menghadapi cobaan ini, berkali-kali anak-anak kami menanyakan kondisi sang Ayah, tidak tahu saya harus menjelaskan apa, hanya meneteskan air mata setiap anak-anak menanyakan itu kepada ayah. Setiap sidang, kita selalu mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk penangguhan penahanan, mudah-mudahan yang mulia hakim bisa mengabulkan permohonan kami,”harapnya sambil meneteskan air mata.

Lebih lanjut, dalam paparannya istri Bakhrizal sangat yakin suaminya tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan kepada suaminya itu, itu pun pasti atas dasar instruksi dari ketua Satgas yaitunya Walikota Payakumbuh.

“Dalam siatuasi pandemi mustahil suami saya melakukan itu semua, apalagi menyangkut pengeluaran dana recoffusing yang khusus untuk penanggulangan covid-19. Tentunya semua atas dasar instruksi dan perintah ketua tim Satgas yaitunya Walikota Payakumbuh Pak Riza Falepi,”ujarnya.

Dua kali Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah pada 11 dan 18 April 2022 lalu, terjawab atas dakwaan dari JPU yang menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bhakrizal sebagai terdakwa.

Seperti keterangan Loli Fitri selaku PPK yang merangkap sebagai KPA mengatakan dalam kesaksianya bahwa barang itu ada. Senada dengan Loli Fitri saksi lain yakni dr. Yanti selaku PPK RSUD AdnanWD Payakumbuh dan Faisal Riza juga mengutarakan hal yang sama di persidangan yang di gelar di pengadilan tipikor PN Padang.

Dari keterangan beberapa saksi tersebut, terjawab sudah dakwaan JPU terhadap Bakhrizal yang sudah ditetapkan statusnya terdakwa pada 11 Maret 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Yang disangkakan kepadanya bahwa barang itu Fiktif.

Kemudian dalam sidang pertama, agenda pembacaan dakwaan, JPU juga menyebutkan ada kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan pengadaan APD itu. Hal itu juga dituturkan oleh Loli Fitri didalam sidang.

“APD tersebut sudah di distribusikan lebih duluan dari pada kontraknya, saya tidak tahu berapa jumlahnya karena tidak sempat menghitung,”katanya dalam kesaksian dipersidangan minggu lalu.

Kuasa Hukum Bakhrizal Zamri. SH dan Doddy Marisa. SH menjawab tentang barang (APD) yang didistribusikan lebih dulu dari pada kontraknya.

Menurut mereka kalau dalam kondisi mendesak itu boleh dilakukan, terlebih untuk keselamatan masyarakat, dan itu juga ada payung hukumnya dalam surat edaran LKPP Nomor 32 Tahun 2020.

“Didalam surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020, tentang penegasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada masa bencana nasional nonalam penyebaran corona virus disaese 2019 (covid-19),” katanya Zamri didampingi Doddy.

Menurut mereka, didalam surat edaran tersebut pada poin ke lima sangat jelas tetulis, bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah pada masa bencana nasional penyebaran covid-19 dilaksanakan sesuai tiga ketentuan pada nomor 5.

“Pertama pada ketentuan a. Pengadaan barang/jasa sangat relefan dengan kondisi darurat dalam rangka penanganan Covid-19 adalah barang/jasa yang memenuhi dua kriteria. 1. Bersifat mendesak, tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera. 2. Diperlukan untuk penanganan menyangkut keselamatan dan perlindungan masyarakat,” jelasnya Zamri. SH.

Lebih lanjut disambung oleh Doddy Marisa. SH akrab Disapa Doddy Kotto. “ketentuan b. Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana disebut pada huruf a berpedoman kepada peraturan LKPP No 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dan surat edaran kepala LKPP No 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19,”sambungnya.

Kemudian terakhir, pada ketentuan huruf c. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah selain yang disebut pada huruf a tidak berpedoman pada peraturan LKPP No 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.(han)