Curi Genset Warga, Akhirnya pun Fatal

Tersangka. Pencurian Genset diperiksa oleh penyidik Polsek Sungai Beremas Pasbar, Kamis 28/3-2024. (jonhar)
Tersangka. Pencurian Genset diperiksa oleh penyidik Polsek Sungai Beremas Pasbar, Kamis 28/3-2024. (jonhar)

Pasbar,--- Pencurian adalah tindak pidana yang sepandai-pandainya bersembunyi pasti disikat polisi.Seperti di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, kasus pencurian genset warga, akhirnya fatal pada tersangka, karena terancam berlebaran di balik jeruji penjara.

Tersangka SF (33 tahun) ditangkap atas dugaan pencurian genset milik warga Korong Parit Nagari Parit Koto Balingka Pasaman Barat (Pasbar). SF satu dari tiga tersangka dugaan pencurian genset itu.Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi pada Kamis 28/3-2024 mengatakan tersangka SF beralamat di warga Jorong Sigalangan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

"Tersangka ditangkap, setelah dilakukan penyelidikan, SF ditangkap sewaktu mengendarai sepeda motor di ruas jalan Jorong Parit,"ujar AKP Efriadi.Genset warga dicuri pada Senin 25/3-2024 dinihari sekitar pukul 03.30 WIB saat korban Muhammad Soddiq tidak berada dirumah.

"Tersangka masuk kedalam rumah dengan cara melobangi dinding rumah yang terbuat dari papan kayu dan papan triplek kemudian mengeluarkan genset tersebut dari pintu belakang,"ujar AKP Efriadi.Berdasarkan hasil interogasi awal, sewaktu melancarkan aksinya, tersangka ini tidak sendiri, dia kata AKP Efriadii dibantu dua orang lagi yaitu berinisial T yang berperan masuk kedalam rumah korban dan SY berperan sebagai membawa genset dan menjualnya ke penadah.

"Saat ini anggota kami masih berada di lapangan guna melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang saat ini masih buron dan identitasnya sudah kami kantongi," ungkap Kapolsek.Aksi pencurian satu unit genset ini pertama kali terlihat dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang melihat aksi pelaku T masuk kedalam rumah dan pelaku SY dan SF membawa genset tersebut kearah jalan menuju arah Ujung Gading.

Berbekal hasil rekaman tersebut, personil Polsek bersama warga lainnya langsung mengejar tersangka. Bahkan tersangka sempat membuang hasil curiannya ke semak-semak yang berada di Gang Tahu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang."Tersangka saat diperiksa sempat menyangkal telah melakukan pencurian genset tersebut. Tapi setelah diperlihatkan hasil rekaman CCTV, barulah tersangka  mengakui telah mencuri satu unit genset warna biru milik korban Muhammad Soddiq," ujar Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jonhar)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini