Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Adat Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Penyuluhan Hukum

oleh -1,027 views
oleh
1,027 views

Arosuka, – Untuk meningkatkan wawasan serta pemahaman dalam penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat, Pemerintah Kabupaten Solok mengadakan penyuluhan bagi Perangkat Nagari dan Perangkat Daerah.

Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mendatangkan Narasumber dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang.

Dilaksanakan pada hari Selasa, 14/11-2023 di Gedung Solok Nan Indah Arosuka Kabupaten Solok, acara tersebut diikuti oleh 205 orang peserta dari Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah Kab. Solok.

Dalam kesempatan itu Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar Dt. Sutan Majo Lelo membuka langsung kegiatan Penyuluhan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah secara resmi.

Kegiatan penyuluhan itu juga dihadiri oleh, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang diwakili oleh Hakim Tinggi, Inrawaldi, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Darmasetiawan, SH, MH, CN, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Raden Danang Noor Kusumo, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Radius Chandra, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Azmi Fendri, SH, M.Kn, Praktisi Hukum Legality Padang, Dr. Suharizal, SH, MH, CMED, CLA, Plh. Sekretaris Daerah yang juga Asisten I Sekda Kab. Solok, Drs. Syahrial, MM, Staf Ahli Bupati Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM, Mulyadi Marcos, SE, MM, Staf Ahli Bupati Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Eva Nasri, SH, MM.

Serta Asisten II Sekda Kab. Solok, Deni Prihatni, ST, MT, Asisten III Sekda Kab. Solok Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala OPD, Kepala Kantor ATR/BPN Solok, Desrizal, Camat se-Kabupaten Solok, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Wali Nagari se-Kabupaten Solok, dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok.

Dalam acara itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Solok, Febrizaldi, SH, memberikan laporan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman peserta mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah dan Agar Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat yang ada di Nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat Nagari.

“ Peserta dari kegiatan ini berjumlah sebanyak 205 orang yang berasal dari Kepala Perangkat Daerah 31 Orang, Kepala Bagian 12 Orang, Camat 14 Orang, Walinagari 74 Orang, Ketua KAN 74 Orang, “ kata Febrizaldi.

“ Sedangkan untuk Narasumber untuk kegiatan ini berasal dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang, “ jelas Febrizaldi.

Saat membuka kegiatan tersebut Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar Dt. Sutan Majo Lelo berikan arahan kepada semua peserta, dan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan keinginan untuk membuat terobosan dalam membantu penyelesaian Sengketa Hukum Adat yang terjadi di masing-masing Nagari.

“ Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi para Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Solok sehingga dapat menghindari Permasalahan ke jenjang Pengadilan atau yang lebih tinggi, “ harap Bupati.

Target berikutnya bukan hanya sekedar kegiatan ini saja ujar Bupati, namun pada tahun 2024 akan di tunjuk salah seorang Niniak mamak yang disertifikasi oleh Pengadilan sebagai perwakilan Pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing Nagari.

“ Saya berpesan kepada seluruh Wali Nagari, Ketua KAN dan Niniak Mamak silahkan ikuti kegiatan ini secara seksama, ini merupakan terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di Kabupaten/Kota lainnya, hal ini sejalan dengan tujuan kita untuk menjadi yang terbaik di segala lini, “ pungkas Bupati mengakhiri arahannya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan Materi Penyuluhan Hukum oleh para Narasumber dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, serta Dosen Fakultas Hukum Unand dan Praktisi Hukum Legality Padang. (romi)