Dampak Positif Sistem Kemitraan UMKM dan Perusahaan Besar

oleh -638 views
oleh
638 views
Ketua DPD RI LaNyalla Berharap UMKM bisa Maju Dengan Sistem Kemitraan. ( doc/setjen)

JAKARTA – Dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tercantum tentang sistem kemitraan antara perusahaan besar dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sistem ini  dinilai akan berdampak positif. Sebab, dengan cara ini UMKM akan bisa mengembangkan diri dan bersaing secara global.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa sistem kemitraan merupakan salah satu upaya pemerintah memperkuat UMKM sehingga masyarakat semakin terpacu menggerakkan perekenomian nya.

“UKM dan UMKM adalah salah satu kekuatan ekonomi riil Indonesia. Sehingga rasanya wajar saja kalau Presiden Joko Widodo sangat memperhatikan sektor yang satu ini. Apalagi sumbangsih UKM dan UMKM sangat tinggi terhadap perekonomian masyarakat,” tuturnya, Selasa (19/1/2021).

Dijelaskan LaNyalla, yang menjadi pekerjaan rumah saat ini adalah membuat UKM dan UMKM bisa sejajar dengan perusahaan modern.

“Pemerintah harus memikirkan bagaimana caranya membuat inovasi yang dapat menaikkan kelas UKM dan UMK. Sebab, UKM dan UMKM harus sejajar dengan perusahaan besar dan modern,” tuturnya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur ini menilai UKM dan UMKM harus membenahi pengolahan, manajemen, dan packaging agar mampu bersaing di kelas yang lebih tinggi.

Menurutnya, masalah UKM dan UMKM di Tanah Air selama ini masih berkisar antara permodalan, kualitas, packaging serta manajemen yang masih dikelola dengan konvensional.

“Makanya dengan adanya rencana kemitraan ini, kita berharap UKM dan UMKM bisa lebih mengembangkan diri,” ujarnya.

LaNyalla menilai strategi kemitraan ini diambil Presiden Jokowi untuk mendorong UKM dan UMKM agar bisa masuk dalam rantai produksi global, global value chain agar menjadi usaha yang lebih besar.

“Kita pun akan mendorong agar rencana kemitraan ini mampu membuat UKM dan UMKM mengembangkan kualitas produk, pengembangan tata kelola dengan peningkatan nilai kontrak kerja. Sehingga peran UKM dan UMKM akan semakin maksimal,” tandasnya.(ril.setjen/ms*)