Dana Desa Limapuluh Kota Rp 75 M, Febby: Masihkah Kita Meragukan?

oleh -782 views
oleh
782 views
H Febby Dt Bangso ajungkan jempol naiknya dana desa untuk Kabupaten Limapuluh Kota jadi Rp 70 miliar, Rabu 30/1 (foto: fdb-network)

Limapuluh Kota,—Bukti konkret pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memajukan desa atau nagari di Sumatera Barat tak disanksikan lagi.

Seperti, untuk Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar)  2019, mendapatkan alokasi Dana Desa di sebesar Rp 75 miliar, jumlah segitu terbesar di dapat Limapuluh Kota sejak dana desa digulirkan 2015 lalu.

“Tahun lalu, Limapuluh Kota baru memperoleh Rp 60 miliar, untuk 2019 nilainya mencapai Rp 70 miliar,”ujar Sekda Limapuluh Kota Widya Putra, didampingi Kapala Badan Keuangan Irwandi, Asisten II Fitma Indrayani, dan Kepala Bidang Data Evaluasi Dandipbang Syofian Hendri, di ruang kerjanya, Rabu 30/1.

Tahu dana desa sebesar Rp 70 miliar untuk Limapuluh Kota, Staf Khusus Menteri Desa PDTT H. Febby Datuk Bangso memberikan kata selamat kepada Limapuluh Kota karena alokasi Dana Desa 2019 lebih besar dari 2018.

Febby termasuk tokoh memajukan desa di pentas nasional kemudian mengingatkan, hendaknya dana tersebut benar-benar dapat dimaksimalkan.

“Dana Desa naik terus, bukti nyata komitmen dan konsisten Presiden Joko Widodo dilaksanakan Mendes PDTT Eko Putra Sandjojo, masihkah diragukan juga?,”ujar Febby.

Kata Febby yang juga Ketua Forum BUMDes Indonesia, perhatian besar pemerintah pusat hendaknya dijawab dengan kesungguhan dan keseriusan mengelola dana desa.

“Dana desa sangat penting artinya bagi masyarakat. Kehadiran dana desa dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Impian membangun Indonesia dari desa harus bisa dilakukan,”ujarnya.

Dana desa bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan dan pembangunan ekonomi desa, mendirikan BUMDes atau BUMNag hingga bisa mengelola berbagai unit usaha. Melibatkan masyarakat desa. Bisa untuk pembuatan embung, sarana olahraga, pemberdayaan masyarakat.

Untuk memastikan tata kelola Dana Desa di Limapuluh Kota, Sekdakab Widya, selain bersyukur, dia menyebutkan, pihaknya memiliki perhatian khusus untuk pengelolaan keuangan dan menjadikan pengembangan BUMNag.

“Prinsip kelola dana desa, pelimpahan kewenangan pembinaan keuangan melalui klinik keuangan disetiap kecamatan. Klinik ini melaksanakan pengawasan terhadap Nagari yang mengelola dana desa,”ujar Wdya.

Seperti kewenangan bupati diberikan kepada camat untuk menunjuk stafnya di Klinik Keuangan. Badan Pengawas Keuangan (BPK) melirik sebagai treatment andalan Kabupaten Limapuluh Kota dalam pengelolaan keuangan negara.

“Klinik Keuangan di kecamatan ditujukan agar pelayanan pemerintahan lebih efektif. Kalau ada kasus, camat bisa menyelesaikan sebelum kasus ini membesar karena camat bisa langsung melakukan tindakan yang didelegasikan melalui Peraturan Bupati,”ujarnya.

Melalui Klinik Keuangan ini, tambah Widya, menjadi garda terdepan dalam pendampingan dan membinaan keuangan di nagari, termasuk dalam pengelolaan keuangan di Bumnag. Klinik Keuangan memilikifungsi mempermudah akses ke pemerintah daerah melalui camat.

“Kita mendorong agar Klinik Keuangan di kecamatan bisa terus meningkatkan kinerjanya agar dana desa yang diberikan pemerintah pusat dapat maksimal penggunaannya,” kata Widya sembari menyebutkan, saat ini Klinik Keuangan di Kecamatan Kapur IX dan Kecamatan Situjuah merupakan klinik terbaik.

Widya juga menyebutkan, terkait gaji kepala desa atau wali nagari, disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat. Ketentuannya, disamakan dengan gaji golongan II.A, namun Kabupaten Limapuluh Kota memberikan lebih. Gaji Walinagari sebesar Rp 3 juta, Walijorong Rp 1.8 juta.(rilis: fdb-network)