Dana Hibah Dilarikan, Kejari Bukittinggi Buru DK

oleh -530 views
oleh
530 views
Kadi Pidsus Kejari Bukittinggi Mulyadi pastikan buru DK, kasus Dana Hibah KNPI 2012. (dok)

Bukitinggi -– Seorang oknum diduga melarikan atau penggelapan dana hibah KNPI tahun 2012 senilai Rp 180 juta inisial DK terus diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.

DK sendiri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sampai sekarang masih belum juga menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, akhirnya menjadi PR Kejaksaan Bukittinggi untuk.memburunya.

Kasi Pidana Khusus Mulyadi, SH MH didampingi Kasi Pidana Umum Yarnes, SH MH dan Kasi. Intel. Fengki Sumardi, SH ditemui di ruang kerjanya, Kamis 30/9 saat dimintai tanggapan upaya kejaksaan terkait DPO “DK” sampai sekarang belum terungkap di mana keberadaannya.

“Pihak Kejaksaan berupaya dengan berbagai cara, baik Kejaksaan Tinggi, pihak Polres bahkan melalui media pun sudah dilakukan cegah tangkal,” jelas Mulyadi, Kasi. Pidsus yang menangani kasus dana hibah KNPI tersebut.

Kasi Pidsus Mulyadi juga sudah mendatangi kediaman istri dari DPO tersebut dan mendapatkan jawaban, sekarang yang bersangkutan sudah pisah hubungan suami istri dan silakan ditangkap saja terangnya kepada wartawan. Orang tua DK-pun sudah didatangi Pihak Kejaksaan dan memberikan masukan pada beliau (orang tua DK).

“Untuk dapat segera dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri, ketimbang jika sudah tua tertangkap. Kasus Ini tidak akan hilang sampai 30 tahun kedepan,”ujar Mulyadi.

“Kita tidak punya beban, apabila ditemukan DK hari ini langsung ditangkap,”ujari Kasi Pidsus menambahkan.

Mulyadi berharap bantuan dari masyarakat dan unsur Pers untuk memberitahu dan mencari informasi keberadaan DK harapannya.

Jangan ada kesan masyarakat kejaksaan “diam” terhadap kasus dana hibah KNPI, tahun 2012, sebesar Rp 180 juta.“Kejaksaan tetap mengusut perkara dana hibah ini,”tegas Mulyadi. ( zul )