Dari 85 hanya 40 Usulan RUU Diakomodir di Prolegnas

oleh -523 views
oleh
523 views
Kerja legislasi DPD RI pada 2015-2019 mumpuni tapi luput dari publisitas, Jumat 23/8 di Bandung. (foto: dok/dpdri)

Bandung,–-Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) mengadakan Peer Review Pengusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dengan tema “Arah Politik Legislasi Prolegnas Usul DPD RI”, Bandung, Jumat 23/8.

Kegiatan strategis itu menghadirkan Guru Besar Unpad Susi Dwi Harijanti, Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani serta Staf Ahli Sekjen DPD RI Bidang Komunikasi dan Publikasi Jose Rizal sebagai narasumber.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan skala prioritas pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang 12/2011.

Kepala Bagian Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPR RI Hary Setiawan bertindak sebagai moderator mengatakan bahwa pada Oktober 2019 akan dimulai masa keanggotaan DPR dan keanggotaan DPD untuk periode 2019-2024.

“Memasuki periode anggota DPD yang baru, kita akan selalu dihadapkan dengan agenda penyusunan Prolegnas jangka menengah untuk periode tahun 2020-2024.” kata Hary.

Mempersiapkan hal tersebut, menurut Hary perlu dipelajari dan dievaluasi Prolegnas periode sebelumnya.

“DPD telah memutuskan 85 RUU menjadi usulan DPD yang akhirnya disepakati 40 RUU diakomodir dalam Prolegnas tahun 2015-2019. Yang selama Prolegnas hanya 4 RUU usul DPD yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan. Cukup banyak yang telah dilakukan namun kinerja DPD seakan luput dari perhatian masyarakat,”ujarnya.

Menurut Profesor Susi, DPD perlu mengubah mekanisme kerjanya, anggota DPD periode mendatang perlu diorientasi sekitar dua minggu.

“Jangan asal orientasi, namun juga betul-betul dilihat apa isi materinya dan penyajinya. Lebih banyak diberikan uji kasus sehingga saat bertugas akan lebih mumpuni,”ujar Direktur Eksekutif Paguyuban Hak Asasi Manusia (PAHAM) ini.

Sedangkan Eni Rohyani mengatakan perlunya memilah kembali RUU yang akan diusulkan dalam Prolegnas, prioritas hendaknya disusun berdasarkan kewenangan DPD.

“Saya melihat masih ada RUU yang tidak termasuk dalam kewenangan DPD.” ujar Kepala Biro Hukum Jabar sembari menayangkan catatannya dalam sebuah matrik.

Sementara Jose Rizal menekankan pada sisi praktis, dia ngin beranjak dari statement pembuka dari Hary, bahwa dirasakan DPD luput dari pandangan masyarakat dan kerap terkendala dalam pembahasan RUU Prolegnas dengan Baleg DPR RI.

“DPD ke depan perlu meningkatkan komunikasi dan publikasi dengan semua pihak. Mengoptimalkan penggunaan segala kekuatan media, baik massa maupun sosial untuk menjangkau perhatian masyarakat akan eksistensi DPD dalam mengakomodir kebutuhan daerah,”ujar Jose.

“Kalau selama ini publikasi hanya berfokus pada kegiatan seremonial serupa penyerahan sejumlah RUU pada DPR RI dan Menkumham, kedepan perlu juga diinformasikan bagaimana proses awal RUU ini diajukan. Mulai dari penghimpunan di daerah, penyeleksian, pembahasan internal, seminar, hendaknya gencar diberitakan. Hal ini tentu akan mengunggah keingintahuan masyarakat yang tentunya memberikan perhatian dan apresiasi atas kinerja DPD,”ujar Jose Rizal melanjutkan.

Lebih jauh, penulis Novel Sang Abdi Praja dan biografi para tokoh ini menuturkan pentingnya diadakan sejumlah acara informal atar pimpinan maupun panitia pembahas RUU Prolegnas.

“Contohnya bisa dibuat coffee morning, bincang-bincang yang materinya mengulas secara ringan RUU yang akan diusulkan DPD. Jangan pada acara formal rapat pembahasan saja bertemunya, perlu diadakan momen-momen yang memecah kekakuan komunikasi.”ujarnya.(rilis: dpdri)