Data Pertambangan, LBH Gugat Pemprov Sumbar

oleh -651 views
oleh
651 views
Ketua Majelis Komisioner Adrian dengan anggota Arfitriati dan Sondri pada sidang sengketa informasi Kamis 19/1

Padang,—LBH Padang mengajukan sengketa informasi publik terkait data pertambangan Sumbar ke Komisi Informasi Sumbar.

Sidang penyelesaian sengketa informasi publik digelar perdana dengan Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Sondri dengan anggota Adrian dan Syamsu Rizal dihadiri Pemohon LBH Padang dikuasakan kepada Wendra dengan Termohon, Pemprov Sumbar yang ditugaskan kepada Bagian Hukum Pemprov Desi Ariani dan kepala biro Humas Jasman.
“Kami mengajukan ini untuk menguji data dengan fakta pertambangan di lapangan karena dari temuan LBH ada pertambangan berada dilokasi Hutan, kita minta data ke Pemprov pasca pengalihan urusan pertambangan ke Pemprov Sumbar,”ujar Wendra.
Tapi prosedur permohonan informasi sesuai UU 14 tahun 2008 tidak djgubris baik oleh Dinas Energi Sumber Daya Alam, maupun ke atasan dinas itu yakni Pemprov Sumbar.
“Tapi tidak dijawab, sesuai hak konstitusi dan informasi publik diatur oleh UU 14 tahun 2008 kami mengajukan permohonan penyelesiaan sengketa informasi pubkik ke KI Sumbar,”ujar Wendra.
Sedangkan pihak dari Pemprov mengatakan dihadapan Majelis Komisioner KI Sumbar akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
“Untuk memenuhi hak pemohob kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM,”ujar Desi.
Sondri selaku ketua menyatakan di sidang pertama pihak telah memenuhi syarat formil menjadi para pihak dalan sengketa informasi publik di KI Sumbar.
“Termasuk kewenangan KI dan gugatan yang diajukan adalah soal informasi dan data, dan sesuai mekanisme, para pihak harus menempuh proses mediasi, dengan mediator Yurnaldi,”ujar Sondri.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, KI juga menyidangkan sengketa informasi antara pemohon, Daniel dengan PT PLN  Wilayah Sumbar selaku Termohon.
Daniel menggugat sengketa informasi terkait ketakpuasannya atas informasi yang diberikan PLN soal penbayaran tagihan kewat bank.
“Saya minta MoU PLN dengan bank Bukopin juga soal pembebanan Rp 1600 kepada pelanggan saat membayar tagihan lewaf bank,”ujar Daniel.
Sementara Kuasa PLN Remialis mengatakan pihaknya sudah melayani dan memberikan jawaban terkait sengketa ini. “Tidaj ada PLN membenani pelanggan dan PLN juga membuka loket tanpa pembayaran Rp 1600 seperti membayar di bank, tapi pemohon tidak puas dan gugat ini ke KI,”ujar Remialis.
Ketua majelis komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi menegaskan bahwa sengketa ini menjadi kewenangan KI Sumbar untuk menyekesaikan.
“Para pihak kita minta menempuh jalur mediasi dengan mediator Arfitriati, untuk mencapai kesepakatan damai, tapi jika tak tercapai maka sidang dilanjutkan untuk pembuktian sampai keputusan ujar Adrian.
Hari ini kata Adrian ada tiga sidang sengketa informasi di KI Sumbar. “Ini ujud komitmen KI Sumbar meski anggaran tidak ada lagi di APBD, sidang tetap kita laksanakan,”ujar Adrian.
Kinerja KI Sumbar meski tak ada APBD mendaoat aprsiasi dari banyak pihak. “Salut sama KI Sumbar walau tak ada kejelasan anggaran mereka tetap menunjukan sikao profesionaknya dalan bekerja menjalankan amanah UU keterbukaan informasi publik,”ujar Wendra dari LBH Padang. (Relise)