Demokrat Ribut di KPU Pessel

oleh -812 views
oleh
812 views
Ketua KPU Pessel Elpaldi Bahar tetap keukeuh TMS-kan Bacaleg Demokrat, Rabu 8/8 (foto: sep)

Painan,—DPC Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat ribut dengan pihak KPU setempat, Selasa 8/8 sore.

Pangkalbala keributan berujung ‘perang mulut’  dipicu pengumuman hasil verifikasi data perbaikan disampaikan KPU ke Parpol peserta pemilu 2019 di Kantor KPU Pessel.

Pasalnya seorang Bacaleg potensi meraih kursi dari DPC Partai Demokrat dinyatakan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan terancam tidak masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Tak terima atas keputusan tadi, perwakilan DPC Demokrat setempat langsung melayangkan protes keras ke KPU di acara tersebut.

Situasi pun sontak tegang kala itu. Perwakilan Demokrat langsung interupsi dan meminta KPU menjelaskan perihal TMS-nya kedua bacaleg potensial usulan mereka.

Alhasil, perwakilan Demokrat pun tidak mau menandatangani berkas Bacaleg yang dinyatakan TMS oleh KPU tersebut.

“Kami merasa dirugikan atas hasil ini, dan sesuai aturan perundang-undangan, Kami (Demokrat) jelas akan melaporkan ke Panwaslu setempat, secepatnya,”ujar perwakilan Demokrat Pessel Maulana. Makmun.

Menurut Maulana satu Bacaleg atas nama Syarianto merupakan Bacaleg potensial di Dapil 5 Pessel.

Sementara itu, KPU Pessel menyatakan kalau penetapan TMS terhadap dua Bacaleg Demokrat sudah sesuai aturan.

“Perlu kami jelaskan, bahwa yang bersangkutan kami tetapkan TMS karena dokumen yang serahkan Parpolnya tidak lengkap hingga ditetapkannya batas akhir perbaikan verifikasi. Untuk itu, selaku KPU kami menghargai hak konstitusional peserta Pemilu. Jika merasa dirugikan, kami juga menghargai langkah yang akan diambil oleh Parpol bersangkutan, termasuk kalau dilaporkan ke Panwaslu terkait hasil yang kami sampaikan hari ini,”ujar Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar,

Data pihak KPU setempat, dari 623 bacaleg yang dimasukkan 15 parpol di Pessel, 8 orang bacaleg dinyatakan TMS alias Tidak Memenuhi Syarat.

Dan, kuat kemungkinan ke-8 bacaleg TMS tadi tidak akan dimasukkan ke dalam draf Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 12-14 Agustus 2018.(sep)