Dewan Aglomerasi di RUU DKJ, Diungkap Guspardi Tidak Ujug-Ujug

Dewan Aglomerasi DKJ di RUU tidak ujug-ujug, Guspardi Gaus: jauh sebelum Gibran Cawapres, Kamis 14/3-2024.(dok)
Dewan Aglomerasi DKJ di RUU tidak ujug-ujug, Guspardi Gaus: jauh sebelum Gibran Cawapres, Kamis 14/3-2024.(dok)

Jakarta,---Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus terpaksa buka kartu, mengungkap soal heboh tentang Dewan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).Apalagi ada suara mengatakan Dewan Aglomerasi terkena dipaksakan jelang Pemilu 2024.

Guspardi Gaus  menegaskan konsep Dewan Aglomerasi yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bukan ujug-ujug, tetapi sudah dibahas sejak lama."Jadi tidak ada hubungannya siapa presiden dan wakil presiden terpilih yang akan memimpin. Dewan Aglomerasi itu sudah lama dibahas, jauh-jauh hari sebelum hiruk pikuk Pilpres 2024 atau lebih dari setahun lalu, ,"ujar Guspardi saat dihubungi Kamis  14/3-2024.

Menurutnya, konsep aglomerasi pada RUU DKJ berawal dari inspirasi dibentuknya semacam badan percepatan Papua, ketika pemekaran wilayah Papua menjadi enam provinsi."Di mana dewan pengarahnya dikomandoi Wakil Presiden. ”Jadi dewan pengarah bukan mengambil alih tugas kepala daerah, tetapi sifatnya melakukan evaluasi dan melaporkannya kepada presiden,"ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Dapil Sumatera Barat 2 itupun menjelaskan dewan kawasan aglomerasi dibentuk melihat persoalan Jakarta dengan daerah sekitarnya maka diperlukan koordinasi yang baik dalam implementasi berbagai kebijakan yang bisa saling sinergi antara Jakarta dan beberapa wilayah di sekitarnya."Kawasan aglomerasi meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Intinya, dewan kawasan aglomerasi dimaksudkan untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitarnya yang akan dikepalai oleh wakil presiden (Wapres),"ungkap Guspardi Gaus.

Dewan ini kata Guspardi juga bertugas serta mengkoordinir, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kalau misalnya ditugaskan Menko (Menteri Koordinator), Menko apa? Polhukam? dia hanya sebatas persoalan hukum dan keamanan. Menko ekonomi hanya ekonomi.Oleh karena itu, sebagai koordinator kawasan aglomerasi ini tidak cukup hanya dilaksanakan oleh menteri koordinator (Menko) saja.

"Sehingga, pilihan yang tepat untuk mengaturnya adalah Wakil Presiden agar koordinasi lintas kementerian berjalan baik. Dan pastinya dewan aglomerasi ini hanya bertugas untuk sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan Jakarta dengan daerah penyangga disekitarnya,"pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.Sementara itu, belakangan ini soal aglomerasi viral di tengah masyarakat dengan menyangkut-pautkan nama Gibran Rakabuming Raka yang kini berstatus sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Namun, sejumlah pihak membantahnya. Di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menegaskan bahwa penyusunan draft RUU DKJ yang dilakukan pemerintah sudah jauh-jauh hari sebelum kontestasi pemilu 2024 berlangsung.(faj)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Kapolda
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini