Dharmasraya Memanggil, KPU Butuh 3.710 Orang untuk Formasi KPPS

oleh -377 views
oleh
377 views
Komisioner KPU Dharmasraya Doni Kartago memastikn seluruh KPPS terpilih di test swab sebelum bertugas, Minggu 11/10 (foto: dok/mekdms)

Dharmasraya,—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) membuka ‘lowongan kerja’ untuk 3.710 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS ini bertugas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.untuk Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. Menurut Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Dharmasraya Doni Kartago, pengumuman pendaftaran KPPS sudah sejak Selasa 6/10 agar diketahui masyarakat di wilayah itu.

“Untuk pendaftaran masyarakat dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah masing-masing, pendaftaran mulai dibuka 12-18 Oktober 2020,”ujar Doni Kartago, Minggu 11/10 di Dharmasaraya.

Pada Pilkada 2020 ini KPU menentukan pembatasan syarat usia calon KPPS. Mereka yang dapat menjadi penyelenggara adhoc itu kat Doni harus memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

“Batas usia KPPS ini tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam COVID-19,”ujar Doni.

Menurutnya batasan usia bertujuan  salah satu menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara Pilkada di tengah pandemi. Selain batas maksimal usia, calon anggota KPPS tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

“Setelah ditetapkan pada 24 November 2020, anggota KPPS terpilih akan menjalani pemeriksaan tes usap covid-19 sebelum ditugaskan di lapangan. Tes usap wajib bagi anggota KPPS terpilih, hal ini dilakukan guna memastikan seluruh anggota tidak ada yang terindikasi virus corona,”ujarnya.

Pilkada Dharmasraya ada 530 TPS dan masing-masing ditugaskan tujuh orang anggota KPPS.

“3.710 KPPS itu nantinya bertugas melaksanakan dua pemilihan yaitu Pilkada Bupati dan Pilkada Gubernur Sumbar,”ujar Doni Kartago.(mek-dms)