Di Sidang Tipikor Dinkes Payakumbuh, Terdakwa dan Saksi Berbantahan

oleh -7,015 views
oleh
7,015 views
Sidang kasus korupsi Tipikor Dinkes Payakumbuh saling bantah, Senin 30/5-2022. (dok/han)

Terdakwa BKZ Ungkap Fakta Tentang Walikota

Padang — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Covid-19 pembelian Alat Pelindung Diri (APD), di lingkungan Pemerintahan Kota Payakumbuh berlajut, Dirut Perumda Tirta Sago Khairul Ikhwan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi, Senin 30/5-2022.

Khairul Ikhwan menjadi saksi dugaan kasus korupsi APD fiktif, karena keterlibatan Dirut Perumda Tirta Sago ini meminjamkan uang kepada Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.

Khairul Ikhwan pun dicecar beberapa pertanyaan oleh pihak JPU dan juga oleh Penasehat Hukum terdakwa BKZ.

Bahkan di persidangan tadi itu saling bantah keterangan pun tidak terhindarkan, malah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Juandra, SH juga ajukan pertamyana tajam kepada saksi siapa yang merekomendasikan pemakaian uang BUMD, Khairul Ikhwan menjawab yang merekomdasikan adalah dinas kesehatan sendiri.

Kemudian Majelis Hakim juga menanyakan siapa yang memutuskan uang BUMD Perumda Tirta Sago boleh dipinjamkan kepada dinas kesehatan. Khairul Ihkwan mengatakan kalau yang memutuskan adalah dirinya dan direksi di Perumda Tirta Sago.

Kemudian Majelis Hakim mengatakan kalau dalam peminjaman uang perusahaan ada mekanismenya, itukan ada pengawasnya.

“Saudara ini mantan sekretaris dewan pengawan air di Kota Padang, inikan perusahaan daerah bukan perusahaan pribadi, saksikan seharusnya tau bagaimana prosedurnya, ada dewan pengawasnya disana,” jelas majelis hakim di sidang terbuka untuk umum itu.

Kemudian Majelis mengulangi menanyakan apakah boleh dinas kesehatan atau dinas lain meminjam ke Perumda.

“Di Perumda Tirta Sago selama tidak mengganggu keuangan, boleh,”ujar Kahirul Ikhwan.

Hakim menemgejar pertanyaannya, adakah aturan perusahaan membolehkan itu, inikan ada dana operasional dan satu lagi dana cadangan. Perlu izin atau tidak terkait pemintaman atau pemakaian uang perusahaan?”Tidak, ” ujar Khairul Ikhwan menjawab.

“Sebaiknya saksi jujur saja, nggak usah melindungi siapapun, nanti adalagi yang meminjam seperti ini, kalau tidak boleh bilang tidak boleh. Seandainya ada rekomendasi dari yang lain bilang aja. Kalau seperti ini pasti izin pengawas ini. Ini uang petusahaan bukan uang pribadi, seenaknya aja,” jelas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dulu punya pengalaman kerja di BUMN.

Aksi bantahan juga disammpaikan terdakwa  BKZ dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin siang tadi. Terdakw BKZ membantah beberapa pernyataan dari saksi, menurut BKZ

“Majelis ynag mulia, ada beberapa poin bangahan atas keterangan saudara saksi,” ujar BKZ didampingi Kuasa Hukumnya Zamri, SH dan M.Nurhuda.

“Pertama seperti keterangan saudara saksi kalau yang mengantar surat pinjaman ke Perumda Turta Sago adalah saya, itu tidaklah benar melainkan yang mengantar adalah PPK saya, menandatangai surat memang saya menandatangai surat atas permintaan saksi sendiri,” kata BKZ.

Kemudian BKZ juga mengungkapkan dasar adanya surat pinjaman ke Perumda adalah saat dirinya menanyakan kepada Direktur Utama Perumda Khairul Ihkwan, Apa perintah Walikota.

“Kemudian waktu itu saksi mengatakan kepada saya siapkan secarik kertas (surat pinjaman.red), maka dari itu saya menyiapkannya,” jelas BKZ.

Kedua, BKZ menyatakan kalau dirinya tidak pernah memegang cek dan berdiskusi di kantor Perumda Tirta Sago. Menurutnya yang mencairkan cek itu ke salah satu bank adalah Mita yang waktu itu menjabat sebagai Kabag Organisasi dan Keuangam di Perumda Tirta Sago.

Kemudian BKZ juga menyebutkan kalau Walikota Riza Falepi menelpon Kabag Keuangan dan Organisasi Perumda Tirta Sago, setelah itu Walikota telepon Dirut Perumda Tirta Sago.

“Baru terakhir barulah menelepon saya. Dan jelas-jelas perintah dari Walikota kepada saksi untuk memakai dana PDAM lebih dulu,” ujar BKZ di persidangan. (han)