Di Sidang Tipikor, PH Kadiskes Ungkap Pinjaman PDAM Difasilitasi Walikota

oleh -2,849 views
oleh
2,849 views
Penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi Dinikes Payakumbuh di Sidang Pengadilan Tipikor digelar di PN Padang, Senin 28/3-2022. (dok/han)

Padang — Usai penahanan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Payakumbuh Bakhrizal, terkait dengan dugaan kasus korupsi dana Covid-19 pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada 11 Maret 2022 lalu, di depan kejaksaan Penasehat Hukum Kadiskes Bakhrizal, Zamri, SH waktu itu menyebutkan apa yang dilakukan kliennya tidak inisiatif sendiri.

“Dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) merupakan suatu penetapan dari pimpinannya (Wali Kota) dan bukan inisiatif sendiri,” Ini diukang lagi oleh Zamri pada sidang Tipikor digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Padang, Senin 28/3-2022.

Didepan Majelis Hakim diketuai Juandra, Doddy Kotto menyampaikan bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah perintah Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi.

“Permohonan pinjaman dana sebesar 245 juta ke PDAM Kota Payakumbuh (Perumda Tirta Sago) merupakan perintah dari Walikota Payakumbuh untuk meminjam dana kepada PDAM dan bukan inisiatif klien kami,” tuturnya.

Dan pinjaman itu juga difasilitasi Walikota Payakumbuh Riza Falepi dengan memanggil Bendahara PDAM Kota Payakumbuh dan Direkrur Utama PDAM Kota Payakumbuh.

Sidang jadwal eksepsi itu ditunda dilanjutkan sidang ketiga Kamis 31 Maret 2022 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa. (HAN)