Diduga Jadi Juru Bayar Paslon Nomor 4, Kepala Satpol PP Padang Dilaporkan

oleh -356 views
oleh
356 views
Defrianti seorang warga laporkan soal dugaan pejabat sewain posko Paslon, Senin 30/11 (foto: dok/nov)

Padang,—- Kepala.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Alfiadi, dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, karena diduga berpolitik aktif dalam memenangkan pasangan calon gubernur nomor urut 4, yang merupakan walikota Padang.

Pelaporan tersebut dilakukan warga Air Tawar Defrianti Tanius atau An, dengan bukti-bukti lengkap berupa WA dan kuitansi pembayaran posko pemenangan, yang saat ini dipakai tim Mahyeldi.

Sebagai warga yang baik Defrianto merasa terpanggil untuk meluruskan informasi yang diterimanya dari nomor tidak dikenal tersebut, agar tidak timbul fitnah terhadap Alfiadi yang menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang, dan Paslon gubernur Mahyeldi-Audy.

“Dengan adanya chating WA ini, untuk menghindari fitnah kalau jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, maka berinisiatif melaporkan ke Bawaslu” ungkap Defrianto Senin 30/11.

Adapun bukti-bukti lain yang dibawa Defrianti dan melibatkan ASN berupa, perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan, bukti transfer posko pemenangan calon Mahyeldi-Audy tertanggal 27 mei 2020.

“Print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah senilai Rp.150 juta, dengan deskripsi biaya sewa gedung dan operasional dan posko, juga ada file perjanjian sewa menyewa antara Muharamsyah dengan Alfiadi” tambahnya lagi.

Sekaitan dengan laporan indikasi pelanggaran Pilkada tersebut, Komisioner Bawaslu Sumbar Elliyanti, mengatakan benarkan ada salah seorang warga kota Padang melaporkan dugaan pelanggaran, yang dilakukan oknum ASN Kota Padang.

Elliyanti menjelaskan, laporan masyarakat tersebut diterima staffnya yang menangani pelanggaran, karena saat ini komisioner Bawaslu sedang tidak berada ditempat.

Ia juga menerangkan, setiap laporan dari warga akan dilakukan verifikasi, apakah bisa dilanjutkan atau ditolak.

“Pertama kita terima dulu laporannya, kemudian kita lakukan kajian awal untuk melihat apakah laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil” ujar Elliyanti.

Ia juga mengatakan, jika memang terbukti ada pelanggaran tersebut, maka pihak ASN yang melakukannya akan dijerat dengan undang-undang Pilkada dan undang ASB.(niv/jml)