Diduga Langgar UU Akuntan Publik, Empat Perusahaan Dilaporkan ke Polda Sumbar

oleh -3,307 views
oleh
3,307 views
Sempurna Bahari TPAP IAPI (kanan) Ketua IAPI Sumbar Syahril Ali (tengah) dan Advokat Miko Kamal (kiri) memperlihatkan laporan polisi, Senin 31/9 (foto: dok)

“Ini semua dalam rangka penegakan aturan, tujuan tidak memenjarakan orang. Soal audit itu lahan kami jangan dibajak pula oleh orang yang tidak sesuai ketentuan UU,”ujar Sempurna Bahri

Padang,—Tim TPAP IAPI Pusat melaporkan dugaan praktek akuntan publik ilegal ke Polda Sumbar, Senin 31/8.

“Kita sudah laporkan ke Direskrimsus Polda Sumbar, ada empat perusahaan dilaporkan, tentunya tidak ada alasan untuk tidak diproses demi pro justitisia oleh penyidik di Polda Sumbar,”ujar Kuasa Hukum IAPI Miko Kamal kepada wartawan Senin 31/8 di Kopi Seduh Permindo Padang.

Keempat perusahaan tersebut dilaporkan ke Polda Sumbar diduga melanggar UU Akuntan Publik yang menerbitkan laporan audit  menggunakan akuntan publik ilegal yakni PT KRA, PT KBPM, PT RM dan PT MJA.

Sementara TPAP IAPI Pusat Sempurna Bahri tegaskan tindakan melaporkan ke Polda Sumbar tidak untuk memenjarakan orang.

“Ini semua dalam rangka penegakan aturan, tujuan tidak memenjarakan orang. Soal audit itu lahan kami jangan dibajak pula oleh orang yang tidak sesuai ketentuan UU,”ujar Sempurna Bahri.

Miko Kamal menambahkan
modusnya membuat laporan akuntan publik tapi auditornya tidak berhak mengeluarkan. Dan ada yang menggunakan Kantor Akuntan Pubil (KAP) asli alias bodong dan ada Akuntan Publik yang menerbitkan Laporan Audit tidak mengantongsi izin praktek dari Menteri Keuangan.

Praktek Akuntan Publik itu harus ada izin Menteri Keuangan, cuti pun harus minta izin dan semua akuntan resmi terdaftar di website IAPI,”ujar Sempurna Bahri.

Pemalsuan identitas selaku Akuntan Publik ini diawasi oleh
TPAP.

“Yaitu organ resmi IAPI yang diberi wewenang untuk memverifikasi dan menindaklanjuti data KAP/AP/LAI,”ujar Sempurna Bahri yang memberi waktu satu bulan untuk menyelesaikannya. (koko)