Diduga Pengedar Sabu, Pemuda Ini Ba’da Subuh Diamankan Satresnarkoba Dhsrmasraya

oleh -395 views
oleh
395 views
Pemuda YSR diduga pengedar dan pemakai sabu diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasrsya, Sabtu 20/2 (foto: dok/eek)

Dharmasyara,—Lagi pemuda harapan negeri salah langkah kehidupan harus menjadi penghuni sel berjeruji besi.

Pemuda berinsiial YSR,  ba’da subuh diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. YSR 35 tahun diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu  Sabtu 20/2.

Dia diamankan di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten. Dharmasraya dengan barang bukti beberapa paket sabu senilak kira-kira Rp 4 juta.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K. ,M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH yang ditemui awak media  membenarkan jajarannya di amankan seorang pemuda diduuga pengedar dan pemakai narkotika.

“Benar, setelah subuh tadi, penangkapan tersangka berkat informasi dari warga menginfokan adanya sesorang sedang melakukan penjualan narkoba jenis sabu,” ujar Rajulan.

Tindak lanjut informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lakukan penyelidikan dan pengintaian transaksi barang haran tersebut.

“Anggota bergerak dan menangkap tersangka bersama barang bukti sabu yang itermasuk Narkotika Gololangan I, barang bukti sabu lima paket kecil di plastik klip bening,” ujarnya.

Kini, pelaku dan beseta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, tersangka kata Rajulan Harahao dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun Penjara.(eek)