Jakarta, – Proses pemindahtanganan Aset antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Daerah Kota Solok, belum juga kunjung selesai sejak tahun 2010 yang lalu.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, menjembatani proses serah terima Aset hingga tercapai kesepakatan pada tanggal 14 Juni 2022, dengan melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dengan saling menghibahkan Aset.
Dan pada Senin, 12/8-2024 Bupati Solok dan Walikota Solok melaksanakan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat di Gedung Merah Putih KPK, K4 Lantai 16, Jakarta.
Yang dihadiri oleh Deputi Supervisi dan Koordinasi KPK, Didik Agung Widjanarko, Direktur Supervisi dan Koordinasi KPK Wilayah I, Edi Suryanto, Bupati solok H. Epyardi Asda M.Mar, Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Sekda Kota Solok, Drs. Syaiful, Inspektur Daerah Kab. Solok, Deri Akmal, ST, Inspektur Daerah Kota Solok, Kenfilka, SH, MH, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani, SE, M.Si, Akt, Sekwan Kota Solok, Zulfahmi. SH. MH, Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, Kabag Prokopim Setda Kab. Solok, Yulia Annisa, SE, Sekretaris BKD Kab. Solok, Novriandi PUtra SE, Akt, Sekretaris PUPR Kab. Solok, Iis Yuni Ety, ST, Sekretaris Kominfo Kab. Solok, Safriwal, S.Si. M.CIO, Kabid Aset BKD Kab. Solok, Multias, SE, Auditor Pertama Inspektorat Daerah Kab. Solok, Devin Rahmat, S.Pt.
Sementara itu Aset yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Solok ke Pemerintah Kota Solok mencapai Rp. 4, 421 Miliyar yang terdiri dari :
– 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III
– 3 Bangunan Kantor Pemerintahan
– 4 Gedung Kantor Permanen
– 3 Rumah Negara Golongan III tipe C Permanen.
Sedangkan Aset Pemerintah Kota Solok yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Solok mencapai sekitar Rp. 6, 870 Miliyar dengan rincian :
– Bangunan Gedung Kantor Permanen
– 10 Aset Mobiler.
Dalam Acara tersebut Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar mengucapkan terimakasih kepada KPK yang telah menjembatani proses penyerahan Barang Milik Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Solok.
“Selama ini telah dilakukan segala upaya penyelesaian permasalahan aset ini, dan alhamdulillah berkat bantuan KPK semua dapat diselesaikan,” ucap Zul Elfian.
“Proses saling hibah ini terwujud karena adanya perhatian yang tinggi dari Bupati Solok H. Epyardi Asda, untuk menyelesaikan persoalan aset antar Pemerintah Daerah ini,” ucapnya lagi.
Zul Elfian menyampaikan bahwa saat ini Aset yang telah diterima sudah digunakan secara maksimal sebagai perkantoran di Kota Solok.
Pada kesempatan itu Bupati Solok, H. Epyardi Asda mengapresiasi dan menyambut baik serah terima Barang Milik Daerah antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok.
“Tata kelola Barang Milik Daerah merupakan hal yang sangat penting demi kebermanfaatan bagi masyarakat, segala proses penyelesaian pemindahtanganan BMD ini segera terselesaikan meskipun prosesnya sangat dinamis,” sebut Epyardi.
“Terimakasih KPK dan semua pihak yang terlibat, karena telah menjembatani persoalan aset antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok,” sambung Epyardi.
Selanjutnya Deputi Koordinasi dan supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko mengatakan tantangan terkait pengelolaan BMD memang tidak terlepas dari dinamika politik.
“Tantangan dalam pengelolaan BMD ini tidak terlepas dari dinamika politik, dan ego sektoral di antara kedua belah pihak juga menjadi tantangan besar dalam proses serah terima aset,” jelas Didik.
Didik bersyukur hari ini Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok telah mencapai kesepakatan dengan melaksanakan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) demi mendorong pembangunan di daerah masing-masing. (romi)