Dinkes Awasi Penyedia Layanan Rapid Antigen

oleh -607 views
oleh
607 views
Dinkes Padang Pariaman awasi penyedia layanan Rapit Antigen, Jumat 30/4-2021. (foto: dok/med)

Padamg Pariaman,—“Setiap Pengelola atau Pemilik Pelayanan Rapit Test Antigen harus dapat memenuhi aturan yang berlaku dalam memberikan pelayanan sehingga tidak terjadi hal hal yang dapat merugikan masyarakat.” Ungkap Drs. Yutiardy Rivai, APt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, Jumat 30/4-2021.

Yutiardi Riavai menyampaikan saat melakukan Pengawasan dan Pembinaan pelayanan tempat Rapid Test Antigen di kawasan jalan menuju Bandara Internasional Minang Kabau (BIM).

Pengawasan dan pembinaan dilakukan dengan mengunjungi beberapa tempat pelayanan. Kepala Dinas Kesehatan Drs. Yutiardy Rivai, Apt didampingi oleh Kabid Yankes dr. Syafrinawati, MARS, Kabid SDK Zairil, SKM, M.Kes, dan Kabid Kesehatan Masyarakat Nurhayati, S.SiT, MARS, serta Kapolsek BIM Iptu Ade dengan beberapa personilnya.

Pada kesempatan itu Yutiardi menyebutkan bahwa pengawasan dan pembinaan bertujuan untuk mengevaluasi kembali pelayanan dan administrasi yang seharusnya dipenuhi oleh pengelola Klinik tempat pelayanan.

“Agar pelayanan maksimal dan lebih baik, harus ada evaluasi” Sebutnya.

Senada dengan Yutiardi, Iptu Ade, Kapolsek BIM juga memberikan arahan dan himbaun kepada pemilik agar dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Apabila didapati tindakan yang melanggar pidana maka akan diproses sesuai hukum berlaku seperti pemalsuan alat, pemalsuan data dan pemalsuan obat,” ujarnya.

Adapun tempat pelayanan Rapid Antigen yang dikunjungi adalah Klinik Kimia Farma, Klinik Uty, Klinik Amanah, Klinik Arafah, Klinik Permata Bunda dan Klinik Destamara. (med)