Direktur Walhi Penuhi Panggilan Polda Sumbar

oleh -732 views
oleh
732 views
Dugaan tindak pidana lingkunhan dilakukan perusahaan tambang diperiksa Polda Sumbar, Uslaini dipanggil Ditreskrimsus, Senin 1/3 (foto: dok/walhisb)

Padang,—Uslaini, Direktur WALHI Sumbsr terlihat masuk ke salah satu bangunan di komplek Mapolda Sumbar, Senin 1/3.

Kenapa Uslaini ke Polda?, jawabannya ak perlu menunggu besok atau lusa, ternyata dari siaran pers WALHI Sumbar, Aktifis Lingkungan Hidup yang menjabat Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hadi ke Mapolda untuk memenuhi panggilan Direskrimsus Polda Sumbar.

Uslaini dipanggil dalam memberikan informasi, keterangan dan bukti-bukti (dokumen) terkait aktivitas tambang batubara CV Tahiti Coal yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat tersebut mulai diperiksa sekitar pukul 09.30 Wib hingga 11.00 Wib oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.

“WALHI Sumatera Barat mengapresiasi Kinerja Polda Sumbar, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus laporan WALHI Sumatera Barat bersama masyarakat Desa Sikalang atas dugaan tindak pidana pertambangan yang melibatkan CV Tahiti Coal akhirnya dilakukan penyelidikan,”ujar Uslaini di siaran pers WAlHI Sumbar.

Sebelumnya, bertempat di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sumatera Barat 16/2 pada acara pertemuan stakeholder : mewujudkan perlindungan EHRD (Environmental Human Rights Defenders) di Sumatera Barat, Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, S.H., S.I.K., M.H menyatakan akan menindaklanjuti dan merespon laporan WALHI Sumatera Barat.

“Tadi pagi komitmen Pak Direskrimsus dilaksanakan, saya hadir untuk dimintai keterangan seagai pelapor, ditindaklanjuti laporan WALHI, itu atinya Pak Direskrimsus membuktikan komitmennya yaitu menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan batubara oleh CV Tahiti Coal di Kota Sawahlunto,”ujar Uslaini

Uslaini mengatakan penyelidikan atas laporan tersebut berguna karena; pertama, adanya proses penegakkan hukum atas pelanggaran hukum yang melibatkan CV Tahiti Coal dalam menjalankan aktivitas pertambangannya.

“Kedua, dihentikannya aktivitas operasi produksi pertambangan batubara di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) agar kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara tidak semakin besar dan meluas. Ketiga, agar terlindunginya masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah izin usaha pertambangan. WALHI Sumatera Barat berkomitmen dan akan terus bersinergi dengan penegak hukum demi terwujudnya keadilan ekologis di Sumatera Barat,”ujarnya.

Tommy Adam, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Barat juga menyampaikan bahwa dengan berjalannya proses penegakkan hukum atas CV Tahiti Coal ini merupakan peringatan bagi semua pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sumatera Barat untuk tertib dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sekali-kali mengorbankan lingkungan, apalagi masyarakat di sekitar izin usaha pertambangan hanya demi keuntungan dan bisnis semata. Bisnis harus menghormati dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia, terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,”ujar Tommy Adam.

Semoga, proses penyelidikan atas CV Tahiti Coal kata Tommy akan menjadi contoh baik penegakkan hukum di bidang pertambangan di Sumatera Barat.

Proses ini juga sekaligus akan berguna bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk Pemerintah Kota Sawahlunto untuk mengambil upaya-upaya tertentu sesuai kewenangannya dalam melindungi dan memulihkan wilayah kelola masyarakat (pemukiman, areal perkebunan, air bersih) yang sudah terdampak oleh aktivitas operasi produksi tambang batubara CV Tahiti Coal.

“Sehingga hak atas rasa aman, lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto terlindungi dan terpenuhi,” ujar Tommy. (siaran pers walhisb)