Disaksikan Hanafi Rais, PAN MoU KIP dengan KI Sumbar

oleh -787 views
oleh
787 views
PAN dengan KI Sumbar MoU Keterbukaan Informasi Publik, Selasa 21/2 di Padang

Padang,—Temu Legislatif dan Eksekutif Partai Amanat Nasional se Sumbar ditutup dengan penandatanganan MoU Keterbukaan Informasi Publik, DPW PAN sengan Komisi Informasi Sumbar.

Hebatnya lagi meneken MoU disaksikan langsung oleh Ketua Pemenangan Pemilu Nasional DPP PAN, sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais, Selasa 21/2 di Hotel Pangeran Beach Padang.
”Sebagai partai politik dan lembaga publik, PAN mau tidak mau harus siap dengan keterbukaan informasi yang ingin didapatkan oleh masyarakat. Untuk itu, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KI Sumbar harus kita apresiasi, dan ini sebagai bentuk komitmen kepada konstituen maupun masyarakat banyak bahwa PAN menjunjung tinggi transparansi,”ujar Hanafi Rais.
Sedangkan Sekretaris DPW PAN Taslim mengatakan partainya sadar bahwa keterbukaan informasi bagian dari misi menangkan PAN pada Pemilu 2019 mendatang, karena masyakat dapat leluasa mengakses informasi apa saja terkait PAN. “PAN sebagai partai politik di UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan badan publik yang wajib melayani informasi publik,”ujar Sekretaris DPW PAN Sumbar Taslim Chaniago usai prosesi penandatanganan MoU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sidang tadi.
Sedangkan Wakil Sekretaris DPW PAN Sumbar Isa Kurniawan menegaskan adanya MoU ini maka pola keterbukaan informasi publik di PAN tentu alsegaris dengan perintah UU KIP.
” PAN Sumbar punya prasarana untuk memenuhi keinginan masyarakat terkait informasi tentang PAN, ada facebook, twitter, whatshap group, weh resmi dan masyarakat bisa juga langsug minta informasi ke Kantor PAN si Wisma Warta Ulakkarang,”ujar Isa.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal menyatakan PAN menjadi Parpol ke tiga di Sumbar yang melakukan MoU dengan Komisi Informasi.
“Untuk 2017 ini PAN pertama yang MoU, sebelumnya pada 2016 Partai Nasdem dan PKB, adanya MoU ini maka Parpol sebagai badan publik harus ikut memperkokoh keterbukaan informasi publik,” ujar Syamsu Rizal.
Apalagi kata Syamsu Rizal selain disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais, MoU diteken dihadapi eksekutif dan legislatif PAN se Sumbar.
“Kalau PAN sudah komit terbuka tentu kader karena jabatannya sebagai eksekutif maupun legislator juga harus terbuka informasi kepada publik harusnya,” ujar Syamsu Rizal.
Taslim : KI Dibentuk Atas Perintah UU
Sekretaris DPW PAN Sumbar Taslim Chaniago
Sedangkan soal KI Sumbar terus bekerja tanpa anggaran APBD, Taslim sangat prihatin dengan pola penganggaran di Sumbar.
“KI itu lembaga yang diperintahkan oleh UU membetuknya, dan untuk KI Provinsi menurut UU 14/2008 anggarannya di APBD provinsi, laku di Sumbar tidak dianggarkan ini memprihatinkan sekali, saya minta Fraksi PAN di DPRD Sumbar untuk segera mencarikan solusi bagaikaja KI dan KPID dilakukab penyesuaian anggarannya, KI itu diisi oleh orang terpilih oleg DPRD kok dibiarkan bekerja tampa APBD,” ujar Taslim.
Sedankan Syamsu Rizal mengakui sudah dua bulan komisioner KI tanpa honor kehormatan akibat tak ada di APBD Sumbar 2017.
“Saat ini kita masih menunggu juga solusi olpenganggarannya, KI dan KPID tanpa anggaran karena ada seorang pejabat di Kominfo waktu masih bergabung dengan Dishubkominfo yang menafsirkan UU Pemda terlalu maju sehingga TAPD Sumbar mengikuti pula akibatnya KI dan KPID tak ada di APBD, padahal di privinsi lain KI dan KPIDnya masuk dalam APBD,” tegas Syamsu Rizal.(relise)