Ditanda Tangani Presiden, Unand Jadi PTNBH, Rustian: Momen Percepat jadi World Class University

oleh -254 views
oleh
254 views
Ketua Umum IKA Unand Dr (C) apt Rustian

Padang– “Syukur Alhamdulillah,” itu ucapan Ketua Umum DPP IKA Unand begitu tahu Presiden Ri Joko Widodo tandatangani Peraturan Pemerintah menjadi dasar Unand berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

“Ini semua tidak lepas dari berkat rahmat Allah SWT, Tuhan YME dukungan dan kerja keras semua pihak, Rektor UNAND, Prof Dr Yuliandri SH.MH akhirnya menerima Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas, yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo, tanggal 31 Agustus 2021,”ujar Dr (C) apt Rustian, Sabtu 4 September 2021 kepada wartawan di Padang.

Dengan keluarnya PP ini, maka status Unand pun resmi berubah dari PTNBLU menjadi PTNBH yang telah fleksibel dalam bidang akademik dan non akademik.

“Maju mundurnya Unand sekarang dan kedepan sudah ditentukan oleh dirinya sendiri, tidak banyak lagi terikat dengan peraturan birokrasi akademik dan keuangan yang berlaku selama ini,” ujar Rustian.

DPP IKA Unand secara kelembagaan mengucapkan selamat kepada Unand dan bekerja keraslah mewujudkan tujuan PTNBH yang tidak ringan, yaitu menjadi PTN World Class University dan meningkatkan kesejahteraan warga Unand,

“Semoga apa yang telah dicapai Unand sekarang mendatangkan berkah untuk Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum sejatinya memiliki otonom yang lebih luas. Yang artinya PTNBH tersebut bisa mengurusi rumah tangganya secara lebih mandiri. Misalnya, bisa membuka Progran Studi baru atau menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan,”ujar Rustian.

Begitupun dalam urusan keuangan, urusan kepegawaian juga diatur sendiri oleh PTN tersebut.PTN Badan Hukum (PTN-BH) merupakan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem perguruan tinggi yang adaptif dalam menghasilkan sumber daya manusia unggul dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi sesuai dengan perkembangan zaman.

“Otonomi yang diberikan supaya perguruan tinggi bisa lebih gesit dan cepat dalam mencapai tujuannya yaitu menghasilkan sumber daya manusia unggul dan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya. (***)