Djohermansyah : Presiden Harus Jadi Panglima Pimpin Daerah Persangi Covid19

oleh -370 views
oleh
370 views
Pakar Otda Djohermansyah sebut panglima atau pemimpin perang lawan virus corona itu Presiden tidak gubernur, bupati atau walikota, Selasa 17/3 (foto: jezal)

Jakarta,—Pandemi virus corona atau yang resmi disebut Covid-19 terus jadi sorotan dunia. Kinj Corona sudah menjalar keberbagai  daerah di Indonesia.

2 Maret lalu dua korban virus corona langsung langsung Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Purwanto dari Istana Negara.

Dua pekan kemudian (17/3), Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah ada 48 orang yang dinyatakan positif. Sementara di Indonesia diperkirakan telah seratus orang lebih menyandang status penderita Covid-19.

Guru besar IPDN, Profesor Dr. Drs. H. Djohermansyah Djohan, M.A atau yang familiar disapa Prof Djo mengaku merasa khawatir akan cepatnya penyebaran wabah Virus Corona di Indonesia. Prof Djo juga mencermati perkembangan kebijakan baik dari pemerintah daerah hingga di tingkat nasional.

“Saya menyambut baik langkah-langkah yang diambil Presiden Joko Widodo dengan membentuk Satgas Covid-19 melalui Kepres 7 Tahun 2020 dengan menunjuk Kepala BNPB Donny Monardo sebagai panglimanya. Ini merupakan poin penting yang menegaskan bahwa penanggulangan wabah Covid-19 telah dikomandoi pemerintah pusat.”ujar Prof Djo mengapresiasi tindakan nyata Jokowi.

Tapi Pakar Otonomi Daerah ini menyayangkan bahwa sejak Covid-19 memasuki Indonesia, daerah telah lebih dulu bergerak dan mengambil kebijakan masing-masing.

“Pemko Solo menyatakan KLB, Wali Kota Malang nyatakan lockdown, menutup akses keluar-masuk Malang, Hari ini Pemprov Kaltim juga melakukan local lockdown, DKI ambil kebijakan liburkan anak sekolah, masing-masing instansi melakukan kebijakan masing-masing, ada yang masih lakukan rapat, ada pula yang sudah suruh pegawainya kerja di rumah.

Daerah Kata Prof Djo memang diberikan kewenangan urusan pemerintahan konkuren alias berbagi urusan antara Pempus, pemprov dan kabupaten dan kota agar urusan pemerintahan itu bisa lebih efisien dan efektif. Gubernur memang berwenang mengurus penanggulangan bencana provinsi, dan bupati dan wako berwenang mengurus penanggulangan bencana kab/kota. Ini sesuai UU Pemda No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Akan tetapi, karena virus corona itu bencana nasional, bahkan sudah menjadi pandemi dunia. Maka gubernur, bupati dan walikota tidak berwenang mengambil keputusan dalam penanggulangannya, seperti melakukan local lockdown, kecuali kalau itu bencana lokal.” tegas Presiden i-Otda ini.

Menurut Prof Djo posisi kepala daerah hanya memberikan masukan dan saran kepada Presiden melalui kepala BNPB yang telah ditetapkan sebagai Kepala Satgas Nasional Covid-19.

“Oleh karena itu, guna menghindari simpang siur decision making, baiknya Presiden segera mengadakan rapat via tele-conference dengan para gubernur untuk jadi ‘panglima’ perang melawan Covid-19,”ujar Prof Djo

Karena satu alasannga kata Prof Djo gagal atau berhasilnya penanggulangan bencana non-alam ini ada di pundak presiden.

“Bukan pada gubernur, bupati, atau walikota,”ujar Prof Djo.(jezal)