Doktor Hukum Bersaksi Ahli di Sidang KIP

oleh -1,209 views
oleh
1,209 views
Sidang sengketa informasi antara Danil dengan PDAM Padang hadirkan saksi ahli Doktor Busyra Azheri dari FHUA Unand, Senin 29/5 di Padang
Sidang sengketa informasi antara Danil dengan PDAM Padang hadirkan saksi ahli Doktor Busyra Azheri dari FHUA Unand, Senin 29/5 di Padang

Padang,— Soal perjanjian dan dokumen yang dibuat dua pihak membebani pihak ketiga yaitu publik dalam hukum sebenarnya tidak boleh.

Demikian keterangan ahli Doktor Busyra Azheri, SH., MH, akademisi FHUA pada sidang sengketa informasi publik antara pemohon Danil dengan termohon PDAM Kota Padang, Senin 29/5 di ruang sidang utama Komisi Informasi Sumbar.

Sejak tiga tahun kurang keberadaan Komisi Informasi Sumbar, maka ini pertama kali Saksi Ahli dengan gelar Doktor memberikan keterangan sesuai keahliannya.

“Sejak Komisi Informasi Sumbar dibentuk 4 September 2014, dan mulai persidangan Februari 2015, pak Busyra dengan strata akademis Doktor bersaksi ahli di sidang Komisi Informasi,”ujar Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi, usai sidang di  Kantor KI Sumbar Purus V Padang.

Majelis Komisioner diketuai Arfitriati dengan anggota majelis Adrian dan Yurnaldi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan kesimpulan para pihak.

“Ada perjanjian baru, apakah perjanjian lama batal, dan bagaimana pula kalau dokumen perjanjian tidak ditemukan,”ujar Arfitriati minta penjelasan dari Doktor Hukum Unand itu.

Busyra menjelaskan ada yang harus dipahami terlebih dahuku MoU dan MoA, MoU mengikat dua pigak secara moral.

“Momerondum of Agrement (MoA) ini yang mengikat hukum para pihak, biasa disebut perjanjian, syarat sesuai Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan kausa nan halal,”ujarnya.

Dan kalau membatalkan perjanjian sebelumnya harus ada diakte perjanjian baru memuat klausul pembatalan. ‘Sepangjang tidak ada maka perjanjian lama tetap berlaku,”ujarnya.

Menurut Busyra ada dokumen perjanjian yang yang tidak ditemukan menurutnya  bukan sesuatu yang pelik.

“Sebuah Perjanjian tidak mensyaratkan tertulis, lalu kenapa perjanjian dibuat tertulis karena menjadi bukti ketika terjadi pertikaian para pihak maupun pihak ketiga,”ujar Busyra.

PDAM Padang lewat kuasa yang juga Direktur Umum PDAM Hendrizal di persidangan menyampaikan kesimpulan bahwa lima informasi yang diminta penohon empat sudah diberikan pada persidangan Komisi Informasi Sumbar.

“Satu informasi soal perjanjian PDAM dengan Bukopin sebelum perjanjian PPOB, kami sudah cari dan sudah minta ke Bukopin tapi tidak ada ditemukan dokumennya,”ujarnya sambil minta putusan yang seadil-adilnya.

Bahkan soal tidak ada dokumen itu Direktur Umum PDAM Padang ini menegaskan tidak ada kaitannya soal masalah kerugian uang daerah atau negara.

“Tapi kalau ulah dokumen itu ada kerugian saya pastikan tidak ada, karena PDAM sudah melewati pemeriksaan internal maupun eksternal waktu itu,”ujarnya.

Menurut Busyra Azhari sebuah dokumen yang tidak diketemukan sepanjang para pihak menyatakan ada itu bisa menjadi bukti.

“Pernyataan bahwa dulu ada perjanjian dan dokumennya sudah tidak ditemukan lagi, bisa menjadi bukti dan menunjukan badan publik punya  itikat baik terhadap keterbukaan informasi,”ujar Busyra.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli, Ketua Majelis Komisioner mengatakan akan menjadikan keterangan saksi ahli sebagai penguatan pertimbangan putusan majelis.

“Kita jadikan sebagai pertimbangan, apa yang disampaikan Saksi Ahli seharusnya tidak dilihat sebagai solusi tapi sikap termohon untuk memenuhi hak informasi publik,”ujar Arfitriati sambil menskors sidang minggu depan. (ruli)