DPD RI Akan Fokus Kawal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

oleh -286 views
oleh
LaNyalla pimpin paripurna DPD RI pastikan kawal Pilkada serentak, Selasa 3/11. (foto: dok/setjen)

Jakarta,—DPD RI akan fokus kawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah.

Penyelenggaraan Pilkada serentak di tengah pandemi COVID 19 perlu dijaga dan kawal bersama, dimana Pemerintah telah menetapkan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan.


Pada Sidang Paripurna Ke-5 DPD RI ini diselenggarakan secarafisik (terbatas) dan virtual, hanya dihadiri secara fisik oleh Pimpinan DPD RI dipimpin Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.

Sidang Paripurna ini mempunyai tiga agenda yaitu, Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021, Pidato Pembukaan Pada Awal Masa Sidang II DPD RI Tahun Sidang 2020-2021 dan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan, Sidang Paripurna ini dilaksanakan di kediaman Ketua DPD RI JL. Denpasar, Kuningan Jakarta, Selasa, 3/10.

’’Kami mengingatkan agar seluruh Anggota DPD RI bersama-sama masyarakat turut berperan dalam mengawasi jalannya Pilkada 2020 di masing-masing daerah pemilihannya. Untuk itu Pimpinan menugaskan Komite I sebagai leading sektor sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan Pilkada serentak dan dapat melaporkan hasil pengawasannya pada Sidang Paripurna yang akan datang,’’ ujar LaNyalla.

Pimpinan juga mengharapkan kepada Anggota DPD RI yang akan mengikuti kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kami harapkan untuk mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut,’’ tukasnya.

Selain itu, berdasarkan laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terdapat potensi badai La Nina dan risiko banjir dan hujan di sejumlah wilayah di Indonesia diharapkan semua untuk melakukan koordinasi dengan Gubernur/Kepala Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat guna mengantisipasi berbagai kemungkinan bencana.

’’Berdasarkan laporan dari BMKG, terdapat potensi badai La Nina dan risiko banjir dan hujan di sejumlah wilayah di Indonesia, kami harap anggota dapat berkordinasi dengan Kepala Daerah dan pihak terkait untuk waspada pencegahan dan penanggulangan bencana, dengan tetap meminta kepada Kementerian terkait untuk menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak bencana,’’ kata LaNyalla.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan DPD RI mengingatkan kepada seluruh Alat Kelengkapan DPD RI, mengingat masa sidang ini relatif singkat dari tanggal 4 November sampai dengan 9 Desember 2020, maka masing-masing Alat Kelengkapan menyusun jadwal kegiatan secara lebih efektif dan efisien dengan tetap mengutamakan penyelesaian target-target output lembaga sebagai bentuk optimalisasi kerja lembaga.

’’Pimpinan mengingatkan kembali bahwa pelaksanaan rapat-rapat Alat Kelengkapan DPD RI dapat dilaksanakan dengan kombinasi antara fisik dan virtual sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,’’ pungkas Senator Jawa Timur tersebut. (mas/setjen)