DPD RI Berhasil Keluarkan 7 UU dari Omnibus Law

oleh -305 views
oleh
305 views
LaNyalla di IAIN Gorontalo sebut DPD berhasil keluarkan 7 UU dari Omnibus Law, Rabu 18/11. (foto: setjen)

Gorontalo,—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berhasil mengeluarkan 7 undang-undang yang awalnya akan dilebur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Keberhasilan tersebut disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam Focus Group Discussion Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah, Rabu (18/11/2020) pagi di IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Menurut LaNyalla, sesuai konstitusi dan UU MD3, DPD RI terlibat dalam pembahasan RUU di fase pertama. Namun, pada fase kedua, saat RUU akan disahkan, yang terlibat hanya DPR  dan Pemerintah.

“Terkait pembahasan RUU Omnibus Law, DPD sudah terlibat di fase pertama. DPD bahkan telah menyampaikan beberapa masukan dan kajian serta pendapat saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah,” katanya.

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, berkat kerja keras anggota DPD RI, khususnya yang bertugas di Alat Kelengkapan, dan para Senator yang bertugas di Panitia Perancang Undang-Undang atau PPUU, DPD RI berhasil mengeluarkan tujuh Undang-Undang dari 79 UU yang akan dilebur di dalam Omnibus Law.

Ke-7 Undang-Undang tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

“Ini perjuangan maksimal yang telah kami lakukan dalam fungsi dan peran legislasi yang diberikan kepada DPD RI sesuai konstitusi,” ujarnya.

LaNyalla menjelaskan alasan tujuh UU tersebut didorong untuk tidak dilebur dalam Omnibus Law.

“Karena, kami memahami bahwa semangat Omnibus Law ini adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sehingga menurut kami, keberadaan Undang-Undang pers, pendidikan, guru dan dosen serta lainnya, masih diperlukan untuk berdiri sendiri,” tegasnya.

Hadir sebagai pemateri utama dalam FGD tersebut, Senator asal Gorontalo yang juga Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Acara juga dihadiri langsung Rektor IAIN Gorontalo Lahaji Haedar. Selain itu sejumlah Senator juga turut hadir. Di antaranya Senator asal Gorontalo seperti Abdurahman Abubakar Bachmid dan Rahmijati Yahya.

Sementara Senator dari luar Gorontalo yang hadir adalah Dajar Alkatiri (Sulut), M. Sum Indra (Jambi), Asyera Respati (NTT), Fadhil Rahmi (Aceh), Zainal Arifin (Kaltim), Ibnu Halil (NTB), Gusti Ngurah Arya (Bali), Adila Aziz (Jatim) dan Ahmad Bastian serta Bustami Zainudin (Lampung). (rilis: setjen)