DPD RI Kaji RUU Khusus Provinsi Bali

oleh -456 views
oleh
456 views
DPD RI serap aspirasi soal RUU Provinsi Bali, Kamis 24/10. (foto: dok/ setjendpdri)

Denpasar—DPD RI serius menyerap aspirasi daerah. Satu di antaranya masukan langsung Gubernur Bali Wayan Koster soal RUU Provinsi Bali, yang salah satunya mengatur potensi Bali seperti kearifan lokal dan budayanya.

Kunjungan kerja DPD RI ke Kantor Gubernur  diketuai Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Anggota DPD RI yaitu Agustin Teras Narang dari Kalimantan Tengah, Marthin Billa dari Kalimantan Utara, Ajbar dari Sulawesi Barat, Andi Muh. Ihsan dari Sulawesi Selatan, Hasan Basri dari Kalimantan Utara, Evi Apita Maya dari Nusa Tenggara Barat, Habib Said Abdurrahman dari Kalimantan Tengah, Maria Goreti dari Kalimantan Barat, Andri Prayoga Putra Singkarru dari Sulawesi Barat, Dewi Sartika Hemeto dari Gorontalo, Bambang Santoso dari Provinsi Bali.

Menurut Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, DPD akan mendukung RUU Provinsi Bali untuk memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya Provinsi Bali.

“DPD adalah wakil daerah, tugas DPD memperjuangkan kepentingan daerah, salah satunya adalah UU Provinsi Bali. Mudah-mudahan Tahun 2020 bisa rampung”, ucap Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, dalam pertemuan dengan Gubernur Bali di ruang tamu gubernur Bali, Kamis, 24/10.

Anggota DPD RI Provinsi Bali, Bambang Santoso mendukung RUU Provinsi Bali. “Ini mencerminkan kebhinekaan, kami dari teman-teman muslim akan all out memperjuangkannya”, ujarnya.

Ketua Komite I DPD RI l, Agustin Teras Narang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti RUU ini. “Saya ikuti RUU ini sudah lama, dan kami dorong untuk percepatannya karena menyangkut otonomi daerah dan desentralisasi fiskal”, jelas senator asal Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua PPUU DPD RI, Ajbar berharap RUU Provinsi Bali agar dapat masuk prioritas Prolegnas Tahun 2020. “Jika bisa masuk sebelum tahun 2020 agar jadi masukan”, paparnya.

Pada acara tersebut, Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengatakan tujuan pembuatan RUU ini adalah untuk menguatkan potensi daerah Bali. “ Supaya sesuai dengan kelokalannya, tetapi jangan otonomi khusus”, paparnya.

Koster menambahkan perlunya pertimbangan desentralisasi asimetris, karena masing-masing daerah tidak bisa disamakan.

“Sudah rampung RUU ini, bupati sudah setuju semua. Jika sudah memungkinkan akan dibawa ke DPD dan DPR.Kami akan ajukan paling lambat awal Desember tahun ini,” terangnya.

Menurutnya, Bali adalah provinsi yang selama ini dibentuk dengan UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTT, NTB. Dahulu bernama Bali dan Nusa Tenggara dengan landasan UUD Sementara 1950, dan sekarang UUD 1945.

“Dulu Republik Indonesia Serikat, sekarang NKRI jadi dari segi konsiderannya memang berubah,”ujar Koster.(rilis: setjen-dpdri)