DPO Narkoba Disikat Polres Dharmasraya

oleh -566 views
oleh
566 views

Dharmasraya,— Berhentilah konsumsi dan edarkan Narkoba bro, ingat polisi tak pernah tidur tentang kejahatan ini.

Tengok di dharmasraya Sat Narkoba Polres setempat sikat dua tersangka Narkoba, satunya berstatus DPO Narkoba Polres Dharmasraya.

Kedua tersangka itu, AR, 45 tahun, warga Jorong Mayang Taurai Nagari Koto Gadang kecamatan Koto Besar dan tersangka DPO berinisial AL (YS) 38 tahun warga Tebing Tinggi Desa Tepian Danto kecamatan Jujuhan Ilir kabupaten Bungo Provinsi Jambi

Tersangka AR diduga melakukan tindak pidana menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, dia  ditangkap Senin 9 Oktober 2023 pukul 02.00 WiB, di Jorong Mayang Taurai Nagari Koto Gadang kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan tersangka YS alias CUP merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Dharmasraya dari Juni 2023, YS disikat Satresnarkoba Senin 9 Oktober 2023, di Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika. Kasat Narkoba IPTU Rusmardi, SH beserta anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Sesampainya di lokasi, Kasat Narkoba beserta anggotanya langsung mengamankan (AR), dan menyita beberapa barang bukti berupa, satu buah dompet kartu warna hitam yang didalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek oppo warna hitam dan lima buah plastik klip bening.

Selanjutnya Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka YS alias CUP di rumahnya di Koto Gadang Koto besar.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK melalui Iptu Rusmardi, S.H mengatakan telah mengamankan dua tersangka inisial (AR) dan tersangka, YS alias CUP status DPO.

Kedua diduga telah melakukan melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, Menjual,Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan, Menerima, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan diduga narkotika gol I jenis shabu.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Sat Narkoba tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya tersangka akan dijual kepada orang lain.”ujar Iptu Rusmardi.

Iptu Rusmardi mengatakan kedua tersangka dibidik pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 THN 2009 TTG Narkotika.(masek)