DPRD Bandar Lampung Sambangi Dewan Padang

oleh -615 views
oleh
615 views
DPRD Padang disambangi wakil rakyat Bandar Lampung, Kamis 27/7 (foto: ss)

Padang—DPRD Kota Padang kembali kedatangan tamu dari DPRD Kota Bandar Lampung. Wakil rakyat Bandar Lampung sambangi dewan Padang dalam rangka studi banding, dipimpin Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Jauhary.

Saat ini DPRD Bandar Lampung tengah membahas Ranperda Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung, rombongan tamu dari ujung timur Sumatera itu disambut Kabag Risalah dan Persidangan, Desmon Danus di ruang Konsultasi DPRD Kota Padang, Jum’at 27/7.

Pada paparannya, Desmon mengatakan Kota Padang belum memiliki Ranperda tentang Pemberdayaan Pelestarian Pengembangan Adat Istiadat Dalam Hidup Bernagari di Kota Padang.

“Direncanakan bulan Agustus depan diajukan Ranperda dimaksud dan diharapkan nantinya pelestarian adat di daerah ini dapat lebih terjaga untuk generasi berikutnya,”ujar Desmon.

Perda tentang pelestarian adat istiadat ini sesuai dengan undang-undang yang mengakui semua adat istiadat yang masih hidup, dan mendorong pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerahnya, terkait pelestarian adat tersebut.

Desmon mengatakan adat istiadat di setiap daerah merupakan akar dari kebudayaan di Indonesia, sehingga kelestariannya harus tetap terjaga.

Adanya Perda tentang pelestarian adat istiadat tersebut, merupakan bagian penting untuk mempertahankan kebudayaan di daerah tersebut.

Apalagi menurut Koordinator Sekretariat Bapemperda Kota Padang juga tidak memiliki peraturan daerah terkait pemerintahan nagari, sehingga harus ada satu perda yang dapat menjaga kelestarian adat.

Dengan adanya Perda tersebut maka nantinya setiap lembaga adat, pemuka adat, dan sebagainya, akan lebih berperan dalam pembangunan daerah itu, sebab setiap kebijakan pemerintah daerah juga akan melibatkan pihak-pihak ada terkait.

“Sebagaimana diketahui, Padang pintu gerbang negeri Minangkabau dengan memiliki Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan sebagainya. Dengan disahkannya Perda tersebut nanti, Kota Padang akan memiliki payung hukum untuk terlibat dalam pembangunan daerah,”ujarnya.

Sehubungan dengan itu, meski Perda tersebut bertujuan untuk menjaga adat istiadat, namun Desmon menjelaskan bahwa perda itu bukan dalam bentuk mengembalikan sistem pemerintahan kepada sistem nagari yang ada di Minangkabau, namun hanya sebatas untuk pelestarian keberdaan kebudayaan.

“Perda ini hanya untuk memberdayakan hidup bernagari di dalam pemerintahan Kota Padang”, jelas Desmon pada rombongan DPRD Kota Bandar Lampung.

Adat dalam nagari adalah suatu sistem. Antara adat dan nagari terdapat hubungan yang saling mengikat satu sama lain. Aplikasi adat dalam nagari merupakan ajang aktualisasi diri bagi masyarakat dalam nagari itu sendiri.

“Karena itu pelestarian adat istiadat dan budaya dalam nagari merupakan tanggung jawab bersama,”ujarnya.(ss)