DPRD Padang Jadi Tempat Studi Wakil Rakyat di Indonesia

oleh -759 views
oleh
759 views
DPRD OKU Selatan Sumsel studi soal penanganan anak jalanan ke DPRD Padang diterima Maidestal dan Iswandi, Rabu 21/3 di ruang konsultasi DPRD. (foto: humasdprdpdg)

Padang,—DPRD Kota Padang ternyata lembaga hebat juga, karena selalu menjadi tempat belajar wakil rakyat berbagai daerah di Indonesia,

Seperti, Rabu 21/3 kemarin lembaga wakil rakyat Kota Padang kedatangan tamu dari Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Komring Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan digawangi Charles Minarko dari Fraksi PPP.

Wakil rakyat dari daerah wong kito galo itu studi banding dengan tema kunjungan tentang peran dan upaya pemerintah daerah dalam menangani pengemis dan anak jalanan.

Rombongan diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa bersama Iswandi di Ruang Konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu (21/3).

Dijelaskan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Maidestal, telah ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan PP Nomor 31 tahun 1980.

“Perda itu ada karena semangat kita di DPRD yang mengatakan kalau keberadaan gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, karena itu perlu usaha-usaha pembinaan dari Pemerintah Kota Padang,”ujar Maidestal.

Usaha pembinaan tersebut kata Anggota DPRD tiga periode inibertujuan untuk memberikan rehabilitasi kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis , pengamen dan pedagang asongan agar mereka menjadi warga Kota yang bermanfaat.

Mengingat keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan cendrung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi.

“Tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan,”uajr Maidestal.

Maidestal Hari Mahesa menjelaskan Perda ini bertujuan juga agar berkembangnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di Kota Padang bisa mengubah mereka menjadi manusia yang bermanfaat.

“Selain itu juga mengubah mindset mereka dalam melakukan mencari penghidupan tidak harus di jalanan,”ujarnya.

Perda ini menurut politisi PPP ini, juga bermanfaat untuk mengmbangkan pembinaan pencegahan, pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi anak yang berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak.

“Sekaligus mencegah meluasnya pengaruh negatif karena keberadaan mereka di jalan seperti pengaruh narkoba dan tindak ekspolitasi,”ujar Esa biasa Maidestal dipanggil kokeganya.

Dalam konteks yuridiksi Perda Nomor 1 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, untuk menguatkan Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Sementara Iswandi mengatakan bahwa Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan tidak dibenarkan melakukan aktivitas di lampu merah karena membahayakan dirinya dan pengguna jalan sekaligus menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan.

“Bagi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang berada di jalanan akan dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi yang direncanakan akan dibangun di Aie Dingin Kota Padang,”uajr Iswandi.

Dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan pada tanggal 16 Januari 2012 diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang membina dan melindungi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.

“Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan tidak hanya menghambat pertumbuhan mereka, namun juga mengembalikan mereka dalam kehidupan yang layak,”ujar Iswandi politisi PKB ini memaparkan.

Sementara Pemko Padang akan mengupayakan pembangunan panti pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang permanen.

“Panti itu menjadi wadah atau tempat mengembalikan harga dan kepercayaan diri serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dirinya maupun sebagai anggota masyarakat,”ujar Iswandi. (wanteha)