DPRD Sahkan Ranperda menjadi Perda Pertanggungjawaban APBD Solok 2022

oleh -145 views
oleh
145 views
Penandatanganan Berita Acara penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah Oleh Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok di ruang pertemuan DPRD Kabupaten Solok. (Sumber : Istimewa)

Solok, – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 di ruang pertemuan DPRD Kabupaten Solok.

DPRD melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 Senin, 26/6 – 2023.

Olzaheri selaku juru bicara melaporkan hasil Ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2022.

Realisasi PAD Rp.1.198.526.934.143,43- dari anggaran sebesar Rp.1.221.285.096.478,00- atau sebesar 98,14% yang tersebar di beberapa OPD.

Realisasi Belanja dan Transfer Rp.1.234.314.965.505,26- dari anggaran Rp.1.322.562.690.203,00- atau sebesar 93,33%.

Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 terhadap struktur pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan Pembiayaan dihitung dari SiLPA tahun 2021 sebesar Rp.101.277.593.725,32- dan penerimaan kembali pinjaman daerah sebesar Rp.40.000.001.000,00-, dan untuk pengeluaran pembiayaan tahun 2022 tidak ada realisasinya.

Berdasarkan hasil perhitungan anggaran tahun 2022, SiLPA berjumlah Rp.65.524.593.363,49- berasal dari sisa dan DAK fisik dan nonfisik, Bantuan Keuangan Khusus, Dana Insentif Daerah, DAU, PAD dan Lainnya.

Dari neraca pemerintah Kabupaten Solok pada 31 Desember 2022 Aset Pemerintah Daerah berjumlah sebesar Rp.1.830.317.869.465,21-, sedangkan kewajiban sebesar Rp.9.230.586.030,90-, sehingga Ekuitas berjumlah sebesar Rp.1.887.283.434,31-.

Penyampaian Laporan tersebut juga telah disetujui  oleh seluruh Anggota DPRD yang hadir untuk menetapkan Ranperda Menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya dilakukan Penyerahan hasil laporan oleh juru bicara kepada pimpinan rapat. Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Serta penandatanganan Berita Acara Oleh Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok.

Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar menyampaikan pendapat akhir Bupati Solok.

” Atas nama Pemerintah Daerah kita Mengucapkan Terimakasih kepada Lembaga DPRD yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dengan sangat baik, sehingga pemerintahan di Kabupaten Solok dapat berjalan dengan lancar dan aman,” ucap Epyardi Asda.

Dengan Kebersamaan antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Solok kita dapat terus berbuat dan berbuat untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Solok.

Adapun dengan saran dan teguran anggota DPRD akan menjadi acuan bagi kita untuk melaksanakan Anggaran 2023 dan menyusun Anggaran 2024.

” Saat ini dalam meningkatkan kualitas Wisata Kabupaten Solok kita telah mempermudah proses perizinan pembangunan Kawasan Wisata, dan hasilnya telah banyak dibangun kawasan-kawasan wisata yang tersebar di Kabupaten Solok, Target kita tahun 2024 akan lebih banyak lagi kawasan pariwisata yang ada di kabupaten solok ini,” jelas Epyardi Asda.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar, Forkopimda Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.si, Asisten I Drs Syahrial, MM, Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Solok, Perwakilan OPD Terkait, serta Tokoh Tokoh Masyarakat di Kabupaten Solok. ( rls / romi )