DPRD Sumbar Terima Usulan Tiga Ranperda

oleh -804 views
oleh
804 views
Suasana Paripurna DPRD Sumbar di ruang sidanv utama. (foto: nov)

Padang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar terima usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda),Ali Asmar pada rapat paripurna dewan Senin 28/5.

Tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari 19 rancangan produk hukum yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018 ini.

Tiga Ranperda adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan nama RSUD Solok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat.

Ali Asmar menjelaskan, Ranperda tentang perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu merupakan tindak lanjut dari peralihan sub urusan kelautan dan perikanan dari pemerintah kabupaten/ kota ke pemerintah provinsi.

“Dengan peralihan kewenangan itu, izin usaha perikanan tangkap dan pengangkut untuk kapal di atas 5 Gross Tone (GT) sampai 30 GT menjadi kewenangan provinsi,”ujar Ali Asmar.

Sementara untuk Ranperda Perubahan nama RSUD Solok,Ali Asmar menjelaskan. Nama tokoh nasional Mohammad Natsir diusulkan untuk diabadikan menjadi nama salah satu rumah sakit milik pemerintah provinsi Sumatera Barat yaitu nama RSUD Mohammad Natsir.
Pengusulan tersebut merupakan wujud penghargaan masyarakat terhadap tokoh asal Sumatera Barat tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna penyampaian nota pengantar tiga Ranperda tersebut mengingatkan, dengan adanya penambahan objek retribusi daerah, maka harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.Perda ini juga harus diiringi dengan peningkatan pelayanan dan jangan sampai menyulitkan nelayan.

Hendra Irwan Rahim mengingatkan, terkait usulan tersebut, penamaan RSUD Solok menjadi RSUD Mohammad Natsir tidak hanya menyangkut perubahan nama. Perubahan hendaknya diikuti dengan semangat perubahan ke arah yang lebih baik serta kualitas pelayanan yang semakin meningkat.

“Perubahan nama menjadi RSUD Mohammad Natsir ini, jangan hanya sekedar perubahan nama. Harus diiringi dengan semangat perubahan ke arah yang lebih baik lagi dengan menggenjot peningkatan kualitas pelayanannya,”ujar Hendra.

Perubahan nama RSUD Solok tersebut disebabkan oleh adanya RSUD milik Pemerintah Kota Solok. Hal itu mendasari RSUD milik Pemprov Sumatera Barat di kota itu untuk diubah nomenklaturnya agar tidak membingungkan masyarakat dan nama tokoh nasional Mohammad Natsir menjadi pilihan untuk diabadikan sebagai nama rumah sakit tersebut. Jelas Hendra.

Selain beragendakan penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Ranperda, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda Pengelolaan E-Government. (nov)