Padang–Sepanjang Senin (14/3) kemarin hingga Selasa (15/3) ini, Komisi Informasi (KI) Sumbar dikejar banyak agenda sidang sengketa informasi publik (SIP) yang dilakukan badan bentukan UU ini.
Terpisah, Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra mengatakan dua putusan sidang Selasa ini adalah antara LBH Padang dengan BPBD Sumbar, dan Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PT Jasa Raharja.
“Sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan BPBD Sumbar itu diketuai Majelis Komisioner Arif Yumardi, putusannya sidangnya menerima permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Kiki.
Kiki menambahkan, untuk putusan sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PT Jasa Raharja yang diketuai Adrian Tuswandi, putusan majelis menerima permohonan pemohon seluruhnya.
“Selain menerima para pihak, di amar putusan juga diperintahkan kepada pihak termohon melaksanakan putusan, dan kepada pemohon juga diperintahkan untuk menggunakan informasi dimohonkan sesuai tujuan dan kegunaan atas permohonan informasi awal,” ujar Kiki.(**)